26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bawa Ganja 30 Kg, Jefri Meringkuk di Sel

DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman ganja seberat 30 kilogram dari Aceh ke Medan saat menggelar razia dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Stabat, Rabu (8/7).

“Ya benar, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh yang rencana diedarkan di Medan. Polisi telah meringkus tersangka bernama Jefri Angga Dumban (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Enda Kecamatan Ujung Brung Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Firman Imanuel, PA, kepada Sumut Pos Rabu ( 8/7 ).

Menurut AKP Firman, tersangka Jefri diringkus berawal dari informasi warga yang mengatakan akan melintas sebuah bus angkutan umum Sanura dengan Nopol BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan. Diduga dibawa seorang penumpang.

Firman menambahkan, setelah bus Sanura yang telah diinformasikan tersebut melintas. Petugas langsung memberhentikan bus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan barang bawaan. Kemudian meringkus seorang penumpang yang duduk di kursi penumpang nomor 07-08 persis di belakang sopir.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal. 1 buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal.

Berat barang bukti yang berhasil disita daun ganja kering seberat 30.000 gram dan 1 unit hp merk Mito warna cream.

“Saat ini tersangka Jefri dan barang bukti yang dimilikinya telah diboyong ke Mapolres Langkat untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (yas)

DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman ganja seberat 30 kilogram dari Aceh ke Medan saat menggelar razia dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Stabat, Rabu (8/7).

“Ya benar, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh yang rencana diedarkan di Medan. Polisi telah meringkus tersangka bernama Jefri Angga Dumban (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Enda Kecamatan Ujung Brung Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Firman Imanuel, PA, kepada Sumut Pos Rabu ( 8/7 ).

Menurut AKP Firman, tersangka Jefri diringkus berawal dari informasi warga yang mengatakan akan melintas sebuah bus angkutan umum Sanura dengan Nopol BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan. Diduga dibawa seorang penumpang.

Firman menambahkan, setelah bus Sanura yang telah diinformasikan tersebut melintas. Petugas langsung memberhentikan bus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan barang bawaan. Kemudian meringkus seorang penumpang yang duduk di kursi penumpang nomor 07-08 persis di belakang sopir.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal. 1 buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal.

Berat barang bukti yang berhasil disita daun ganja kering seberat 30.000 gram dan 1 unit hp merk Mito warna cream.

“Saat ini tersangka Jefri dan barang bukti yang dimilikinya telah diboyong ke Mapolres Langkat untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (yas)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/