27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Miliki Ganja 1,6 Kg, Warga Labuhandeli Diadili

GANJA: Hendrik Achmad  pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memiliki daun ganja kering seberat 1,6 Kg, Hendrik Achmad (41) warga Jalan Banten Pasar IV Gang Amal Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7).

Dakwaannya JPU Esther Hutauruk, kasus berawal saat petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil menangkap terdakwa Junaidi alias Ijun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti ganja.

“Saat terdakwa Junaidi di interogasi mengaku memperoleh ganja tersebut dari terdakwa Hendrik,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dengan cara menyuruh terdakwa Junaidi menelpon terdakwa Hendrik untuk memesan ganja sebanyak 1 kilogram.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Hendrik tiba di rumah terdakwa Junaidi, saat melihat terdakwa Hendrik, petugas langsung mengamankan terdakwa Hendrik,” kata Jaksa.

Saat diinterogasi, terdakwa Hendrik mengakui dirinya menyimpan ganja di dalam jok sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering di dalam jok sepeda motor tersebut.

“Selain itu, terdakwa Hendrik juga mengakui masih menyimpan ganja yang lain di dalam Gudang Seng tempat ia bekerja di Jalan Banten Gang Ridho Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Selanjutnya, petugas pergi memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 1 plastik kantongan warna putih berisi 72 bungkus ganja kering dibungkus atau dibalut kertas warna putih, 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering, 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering.

“Terdakwa awalnya membeli ganja tersebut dari Badong (DPO) sebanyak 4 kilogram dengan harga per kilo Rp1 juta dan sebagian telah berhasil dijual dan sebagian lagi telah disita sebagai barang bukti,” urainya.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa mengakui akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjual 4 kilogram ganja tersebut. Selanjutnya, terdakwa Hendri beserta barang bukti ganja kering seberat 1697,08 gram dibawa petugas Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

GANJA: Hendrik Achmad  pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memiliki daun ganja kering seberat 1,6 Kg, Hendrik Achmad (41) warga Jalan Banten Pasar IV Gang Amal Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7).

Dakwaannya JPU Esther Hutauruk, kasus berawal saat petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil menangkap terdakwa Junaidi alias Ijun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti ganja.

“Saat terdakwa Junaidi di interogasi mengaku memperoleh ganja tersebut dari terdakwa Hendrik,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dengan cara menyuruh terdakwa Junaidi menelpon terdakwa Hendrik untuk memesan ganja sebanyak 1 kilogram.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Hendrik tiba di rumah terdakwa Junaidi, saat melihat terdakwa Hendrik, petugas langsung mengamankan terdakwa Hendrik,” kata Jaksa.

Saat diinterogasi, terdakwa Hendrik mengakui dirinya menyimpan ganja di dalam jok sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering di dalam jok sepeda motor tersebut.

“Selain itu, terdakwa Hendrik juga mengakui masih menyimpan ganja yang lain di dalam Gudang Seng tempat ia bekerja di Jalan Banten Gang Ridho Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Selanjutnya, petugas pergi memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 1 plastik kantongan warna putih berisi 72 bungkus ganja kering dibungkus atau dibalut kertas warna putih, 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering, 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering.

“Terdakwa awalnya membeli ganja tersebut dari Badong (DPO) sebanyak 4 kilogram dengan harga per kilo Rp1 juta dan sebagian telah berhasil dijual dan sebagian lagi telah disita sebagai barang bukti,” urainya.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa mengakui akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjual 4 kilogram ganja tersebut. Selanjutnya, terdakwa Hendri beserta barang bukti ganja kering seberat 1697,08 gram dibawa petugas Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/