25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Oknum PPS Tertangkap di Medan Tembung, Bawaslu Tunggu Laporan Lengkap

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan belum dapat memproses tertangkapnya tiga petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MM, JT dan ES di Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung. Bawaslu beralasan, mereka masih menunggu laporan lengkap dari Panitia Pengawas di tingkat kecamatan tersebut.

“Kemarin memang ketiganya sempat dibawa ke Bawaslu Medan. Tapi ternyata laporannya tidak lengkap. Jadi sekarang kita kembalikan lagi ke Panwas Kecamatan, kita minta untuk dilengkapi laporannya,” kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (23/4).

Ditanya, mengapa harus menunggu laporan lengkap untuk menindaklanjutinya, Payung beralasan, karena penangkapan ketiganya tidak dilakukan oleh pihak Panwas Kecamatan. “Temuan dugaan tindakan ketiganya bukanlah temuan Panwascam di sana. Jadi penangkapannya pun bukan dilakukan oleh Panwascam. Mereka hanya menerima laporan dan ketiganya diamankan oleh masyarakat. Untuk itu, tindakannya tidak kita sebut sebagai temuan melainkan laporan. Kalau yang namanya laporan, tentu harus lengkap, tidak bisa langsung kita tindaklanjuti begitu saja,” beber Payung.

Ditanya tentang penangkapan ketiganya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Payung mengaku tidak mengetahui pasti hal tersebut. “Kalau masalah siapa yang menangkap ketiganya, itu saya kurang tahu, apakah polisi atau masyarakat. Infonya masih simpang siur. Yang pasti, bila laporannya telah dilengkapi oleh pihak Panwas Kecamatan dan diserahkan ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada ketiganya apabila terbukti melakukan pelanggaran, Payung mengatakan akan menindak tegas ketiganya dengan menyerahkan semua kasusnya kepada pihak Gakkumdu. “Kalau terbukti nanti dilaporannya yang sudah lengkap, tentu akan kami lanjutkan laporan itu ke pihak Gakkumdu. Kalau terbukti melanggar tindak pidana pemilu tentu akan diproses secara hukum pidana,” tutupnya.

Sementara pada Senin (22/4) malam lalu, di Kecamatan Medan Denai, sempat dihebohkan dengan kabar dugaan pencurian formulir C1 oleh petugas PPS. Namun kabar itu langsung dibantah Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik.

Menurut Agus, hal itu hanya merupakan kesalahpahaman. “Itu salinan surat C1, bukan C1 hologram. Salinan itu rencananya mau difotokopi untuk diumumkan di kelurahan, tapi malah disebut mencuri. Kalau surat C1 berhologram itu aman di kotak suara,” ujar Agussyah.

Bawaslu Jangan Pasif

Menyikapi ini, anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyebutkan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Kota Medan, merupakan bentuk lemahnya pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses demokrasi agar berjalan dengan bersih dan adil. “Bawaslu punya tanggungjawab besar dalam mengurusi hal-hal seperti ini. Walaupun disebut-sebut masih merupakan dugaan, tapi tetap saja harus dilakukan tindaklanjut yang serius dalam hal ini,” ucap Zeira kepada Sumut Pos, Selasa (23/4) via selulernya.

Menurut politisi PKB ini, Bawaslu tidak boleh bersikap pasif dalam melakukan pengawasan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pemilu. Bila ada dugaan kecurangan, kata Zeira, Bawaslu justru harus turut membantu dalam menindaklanjuti laporan tersebut, bukan malah menunggu laporan tersebut untuk dilengkapi.

“Bawaslu tidak boleh menutup mata dan pura-pura tidak tahu. Kalau ada laporan selalu dibilang tidak lengkap. Padahal kalau tidak lengkap ya tugas mereka untuk membantu menyelidiki dan melengkapi laporan itu supaya bisa dilanjutkan ke Gakkumdu. Lalu bagaimana pula dengan kabar OTT yang di Medan Tembung? Apa mau dibilang harus tunggu laporannya lengkap juga?” tegas Zeira.

Untuk itu, sambung Zeira, pihak Bawaslu dan semua pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan pemilu ini harus bisa menunjukkan profesionalismenya.

“Bawaslu yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu tidak boleh melindungi anggota penyelenggara pemilu lainnya, mereka harus bisa bersikap profesional kepada siapapun yang melanggar aturan dalam pemilu,” tutupnya.

Di Tebingtinggi Belum Ada Laporan

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Huriadi Pangabean menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik money politics dalam pelaksanaan pemilu legislatif 2019.

Selain money politics, Bawaslu juga belum ada mendapatkan laporan bahwa adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS dan menerima sejumah uang. Untuk di Kota Tebingtinggi hal hal yang seperti itu tidak ada terjadi, Bawaslu bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu serentak sampai penghitungan rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan se Kota Tebingtinggi.

“Kita terus melakukan pengawasan ekstra terhadap tahapan pemilu ini, sejauh ini kita belum mendapat dan menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu, kita akan terus melakukan pengawasan,” bilangnya.

Huriadi juga menyatakan apabila masyarakat atau lembaga pemantau pemilu ada melihat pelanggaran pemilu ataupun dugaan money politics bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Tebingtinggi melalui sentra Gamkundu, karena dengan adanya peran aktif dari masyarakat Bawaslu bisa mendapatkan informasi masyarakat. (mag-1/ian)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan belum dapat memproses tertangkapnya tiga petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MM, JT dan ES di Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung. Bawaslu beralasan, mereka masih menunggu laporan lengkap dari Panitia Pengawas di tingkat kecamatan tersebut.

“Kemarin memang ketiganya sempat dibawa ke Bawaslu Medan. Tapi ternyata laporannya tidak lengkap. Jadi sekarang kita kembalikan lagi ke Panwas Kecamatan, kita minta untuk dilengkapi laporannya,” kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (23/4).

Ditanya, mengapa harus menunggu laporan lengkap untuk menindaklanjutinya, Payung beralasan, karena penangkapan ketiganya tidak dilakukan oleh pihak Panwas Kecamatan. “Temuan dugaan tindakan ketiganya bukanlah temuan Panwascam di sana. Jadi penangkapannya pun bukan dilakukan oleh Panwascam. Mereka hanya menerima laporan dan ketiganya diamankan oleh masyarakat. Untuk itu, tindakannya tidak kita sebut sebagai temuan melainkan laporan. Kalau yang namanya laporan, tentu harus lengkap, tidak bisa langsung kita tindaklanjuti begitu saja,” beber Payung.

Ditanya tentang penangkapan ketiganya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Payung mengaku tidak mengetahui pasti hal tersebut. “Kalau masalah siapa yang menangkap ketiganya, itu saya kurang tahu, apakah polisi atau masyarakat. Infonya masih simpang siur. Yang pasti, bila laporannya telah dilengkapi oleh pihak Panwas Kecamatan dan diserahkan ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada ketiganya apabila terbukti melakukan pelanggaran, Payung mengatakan akan menindak tegas ketiganya dengan menyerahkan semua kasusnya kepada pihak Gakkumdu. “Kalau terbukti nanti dilaporannya yang sudah lengkap, tentu akan kami lanjutkan laporan itu ke pihak Gakkumdu. Kalau terbukti melanggar tindak pidana pemilu tentu akan diproses secara hukum pidana,” tutupnya.

Sementara pada Senin (22/4) malam lalu, di Kecamatan Medan Denai, sempat dihebohkan dengan kabar dugaan pencurian formulir C1 oleh petugas PPS. Namun kabar itu langsung dibantah Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik.

Menurut Agus, hal itu hanya merupakan kesalahpahaman. “Itu salinan surat C1, bukan C1 hologram. Salinan itu rencananya mau difotokopi untuk diumumkan di kelurahan, tapi malah disebut mencuri. Kalau surat C1 berhologram itu aman di kotak suara,” ujar Agussyah.

Bawaslu Jangan Pasif

Menyikapi ini, anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyebutkan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Kota Medan, merupakan bentuk lemahnya pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses demokrasi agar berjalan dengan bersih dan adil. “Bawaslu punya tanggungjawab besar dalam mengurusi hal-hal seperti ini. Walaupun disebut-sebut masih merupakan dugaan, tapi tetap saja harus dilakukan tindaklanjut yang serius dalam hal ini,” ucap Zeira kepada Sumut Pos, Selasa (23/4) via selulernya.

Menurut politisi PKB ini, Bawaslu tidak boleh bersikap pasif dalam melakukan pengawasan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pemilu. Bila ada dugaan kecurangan, kata Zeira, Bawaslu justru harus turut membantu dalam menindaklanjuti laporan tersebut, bukan malah menunggu laporan tersebut untuk dilengkapi.

“Bawaslu tidak boleh menutup mata dan pura-pura tidak tahu. Kalau ada laporan selalu dibilang tidak lengkap. Padahal kalau tidak lengkap ya tugas mereka untuk membantu menyelidiki dan melengkapi laporan itu supaya bisa dilanjutkan ke Gakkumdu. Lalu bagaimana pula dengan kabar OTT yang di Medan Tembung? Apa mau dibilang harus tunggu laporannya lengkap juga?” tegas Zeira.

Untuk itu, sambung Zeira, pihak Bawaslu dan semua pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan pemilu ini harus bisa menunjukkan profesionalismenya.

“Bawaslu yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu tidak boleh melindungi anggota penyelenggara pemilu lainnya, mereka harus bisa bersikap profesional kepada siapapun yang melanggar aturan dalam pemilu,” tutupnya.

Di Tebingtinggi Belum Ada Laporan

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Huriadi Pangabean menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik money politics dalam pelaksanaan pemilu legislatif 2019.

Selain money politics, Bawaslu juga belum ada mendapatkan laporan bahwa adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS dan menerima sejumah uang. Untuk di Kota Tebingtinggi hal hal yang seperti itu tidak ada terjadi, Bawaslu bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu serentak sampai penghitungan rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan se Kota Tebingtinggi.

“Kita terus melakukan pengawasan ekstra terhadap tahapan pemilu ini, sejauh ini kita belum mendapat dan menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu, kita akan terus melakukan pengawasan,” bilangnya.

Huriadi juga menyatakan apabila masyarakat atau lembaga pemantau pemilu ada melihat pelanggaran pemilu ataupun dugaan money politics bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Tebingtinggi melalui sentra Gamkundu, karena dengan adanya peran aktif dari masyarakat Bawaslu bisa mendapatkan informasi masyarakat. (mag-1/ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/