25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa 85 Kg Sabu, Anggota Akong Divonis Mati

M Rizal alias Hasan divonis hukuman mati karena terbukti bersalah memiliki dan menguasai 85 kg sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8).

MEDAN, SUMUTPOS.COHakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa M Rizal alias Hasan. Dia terbukti bersalah memiliki dan menguasai 85 kg sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi.

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa ‎Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Selasa (8/8).

Selain itu, Majelis hakim juga membacakan surat putusan terhadap ‎M. Safa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. “Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim.

Kemudian, pada waktu yang sama majelis hakim juga memvonis hukum seumur hidup kepada ‎Julpriatin. Ketiga diadili dengan berkas berbeda dengan kasus yang sama.

“Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini,” ucap Majelis Hakim.

Dalam nota putusan majelis hakim, ‎ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk‎ M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut Seumur Hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ‎ke Medan dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah.(cr7/ras)

M Rizal alias Hasan divonis hukuman mati karena terbukti bersalah memiliki dan menguasai 85 kg sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8).

MEDAN, SUMUTPOS.COHakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa M Rizal alias Hasan. Dia terbukti bersalah memiliki dan menguasai 85 kg sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi.

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa ‎Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Selasa (8/8).

Selain itu, Majelis hakim juga membacakan surat putusan terhadap ‎M. Safa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. “Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim.

Kemudian, pada waktu yang sama majelis hakim juga memvonis hukum seumur hidup kepada ‎Julpriatin. Ketiga diadili dengan berkas berbeda dengan kasus yang sama.

“Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini,” ucap Majelis Hakim.

Dalam nota putusan majelis hakim, ‎ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk‎ M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut Seumur Hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ‎ke Medan dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah.(cr7/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/