29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Kejaksaan Hentikan Perkara Penganiayaan Nenek dan Cucu Sepakat Berdamai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya). Perkara dihentikan setelah adanya perdamaian antara korban (Ayu) dan tersangka (Fifin) melalui restorative justice (RJ).

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi.

“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ungkap Husairi, Jumat (8/8).
Husairi menuturkan, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis dan berhati nurani, terlebih dalam perkara keluarga.

“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kasus bermula pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin, yang merupakan nenek dari korban Ayu, meminta cucunya memindahkan barang dagangan. Namun, korban menolak karena masih sakit hati atas ucapan kasar tersangka yang sebelumnya menghina ibunya.

“Penolakan tersebut memicu emosi sang nenek hingga terjadi pertengkaran fisik. Tersangka menjambak rambut, menampar, dan mendorong korban hingga menyebabkan luka ringan. Atas perbuatannya, Muliria Harefa dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya). Perkara dihentikan setelah adanya perdamaian antara korban (Ayu) dan tersangka (Fifin) melalui restorative justice (RJ).

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi.

“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ungkap Husairi, Jumat (8/8).
Husairi menuturkan, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis dan berhati nurani, terlebih dalam perkara keluarga.

“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kasus bermula pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin, yang merupakan nenek dari korban Ayu, meminta cucunya memindahkan barang dagangan. Namun, korban menolak karena masih sakit hati atas ucapan kasar tersangka yang sebelumnya menghina ibunya.

“Penolakan tersebut memicu emosi sang nenek hingga terjadi pertengkaran fisik. Tersangka menjambak rambut, menampar, dan mendorong korban hingga menyebabkan luka ringan. Atas perbuatannya, Muliria Harefa dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru