27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Uang Curian Miliaran, Pelaku Bingung Menyimpannya

PENCURIAN MOBIL MESIN ATM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Niko Afinta Karo-Karo, didampingi Kasat reskrim Kom Pol Wahyu Istanto Bram, memaparkan barang bukti uang sebesar Rp2,4 milar dan 12 pelaku, di halaman Polresta Medan, Senin (8/9). (FOTO: GATHA GINTING/PM)

SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian uang Rp 5,3 miliar yang mengakibatkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 di antaranya dikenakan wajib lapor, berhasil diungkap Polresta Medan.

Informasi menyebutkan, jika usai berhasil menguasai uang Rp 5,3 miliar. Para pelaku langsung membagi uang dalam 7 bagian. Uang dibagi kepada Arda Agung, Briptu Asullah Efendi Margolang, Hery Syahputra, Zainuddin, Mudrawaty Budhiantari, serta 2 orang lainnya yang masih dalam pencarian Riki dan Dani.

Namun sebelum membagi 7 bagian, para pelaku memberikan Rp 50 juta kepada Dedi yang berperan menyimpan uang milik Zainuddin sebesar Rp 500 juta lebih. Kemudian memberikan Rp 50 juta kepada Geloria Samosir sebagai uang tutup mulut. Akan tetapi, dengan alasan masih di bawah umur, Geloria dikenakan wajib lapor.

“Para pelaku utama ini membagi 7 bagian uang tersebut. Jadi diperkirakan masing-masing mendapat Rp 700 juta. Tapi sebelumnya Rp 100 juta diberikan kepada Dedi dan Geloria sebagai uang tutup mulut dan sebagai upah karena dititipkan uang dalam jumlah besar. Dan beberpa pelaku sudah menggunakan uang tersebut untuk berbelanja perhiasan dan barang elektronik,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram.

Tak hanya itu saja, Subhan mendapat bagian Rp 300 juta setelah dirinya menghubungi Arda Agung guna meminta jatah. Namun, lantaran Arda Agung CS lupa menyisihkan bagian Subhan, Arda meminta D dan Hery Syahputra untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Subhan.

Kini, pihak Polresta Medan telah mengamankan uang tunai Rp 1,97 miliar serta perhiasan dan barang-barang lainnya yang diperkirakan setotal Rp 2,4 miliar.

“Uang tunai itu ada Rp 1,97 miliar. Tetapi ada uang yang belum kita hitung karena masih basah dan masih tersimpan. Jadi kalau digabungkan sama perhiasan sudah berkisar Rp 2,4 miliar,” terang Wahyu

Ditanyai soal sisa uang sekitar Rp 2,9 miliar dari jumlah total Rp 5,3 miliar. Wahyu mengaku masih mengembangkannya lantaran masih memburu keberadaan Dani alias Edo dan Rikki alias Jarkep yang diperkirakan membawa kabur uang Rp 1 miliar lebih.

“Masih ada 2 lagi yang kita buru ya, dan kita masih dalami lagi kemana saja tersangka ini menyimpan/menitipkan uang hasil curian,” kata Wahyu

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menjelaskan jika selama pelarian, rata-rata pelaku yang terlibat langsung di lapangan hanya membawa uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sisanya dititipkan kepada orang lain yang beberapa di antaranya sudah diamankan.

“Karena hasil rampokan besar, para pelaku ini masih kebingungan. Mereka rata-rata membawa uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Kita masih dalami soal siapa saja yang masih menyimpan uang hasil curian tersebut,” kata Nico.

Nico mengimbau agar kepada siapa saja yang merasa pernah dititipkan para pelaku sejumlah uang, baik dalam jumlah kecil ataupun besar diminta untuk menyerahkan uang tersebut ke Polresta Medan.

“Kami imbau kepada siapa saja yang merasa menerima uang dari para pelaku, baik dalam jumlah besar maupun kecil untuk melaporkan hal itu ke Polresta. Dan Polresta Medan akan sangat menghargai hal itu,” katanya mengakhiri. (wel/bd)

PENCURIAN MOBIL MESIN ATM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Niko Afinta Karo-Karo, didampingi Kasat reskrim Kom Pol Wahyu Istanto Bram, memaparkan barang bukti uang sebesar Rp2,4 milar dan 12 pelaku, di halaman Polresta Medan, Senin (8/9). (FOTO: GATHA GINTING/PM)

SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian uang Rp 5,3 miliar yang mengakibatkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 di antaranya dikenakan wajib lapor, berhasil diungkap Polresta Medan.

Informasi menyebutkan, jika usai berhasil menguasai uang Rp 5,3 miliar. Para pelaku langsung membagi uang dalam 7 bagian. Uang dibagi kepada Arda Agung, Briptu Asullah Efendi Margolang, Hery Syahputra, Zainuddin, Mudrawaty Budhiantari, serta 2 orang lainnya yang masih dalam pencarian Riki dan Dani.

Namun sebelum membagi 7 bagian, para pelaku memberikan Rp 50 juta kepada Dedi yang berperan menyimpan uang milik Zainuddin sebesar Rp 500 juta lebih. Kemudian memberikan Rp 50 juta kepada Geloria Samosir sebagai uang tutup mulut. Akan tetapi, dengan alasan masih di bawah umur, Geloria dikenakan wajib lapor.

“Para pelaku utama ini membagi 7 bagian uang tersebut. Jadi diperkirakan masing-masing mendapat Rp 700 juta. Tapi sebelumnya Rp 100 juta diberikan kepada Dedi dan Geloria sebagai uang tutup mulut dan sebagai upah karena dititipkan uang dalam jumlah besar. Dan beberpa pelaku sudah menggunakan uang tersebut untuk berbelanja perhiasan dan barang elektronik,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram.

Tak hanya itu saja, Subhan mendapat bagian Rp 300 juta setelah dirinya menghubungi Arda Agung guna meminta jatah. Namun, lantaran Arda Agung CS lupa menyisihkan bagian Subhan, Arda meminta D dan Hery Syahputra untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Subhan.

Kini, pihak Polresta Medan telah mengamankan uang tunai Rp 1,97 miliar serta perhiasan dan barang-barang lainnya yang diperkirakan setotal Rp 2,4 miliar.

“Uang tunai itu ada Rp 1,97 miliar. Tetapi ada uang yang belum kita hitung karena masih basah dan masih tersimpan. Jadi kalau digabungkan sama perhiasan sudah berkisar Rp 2,4 miliar,” terang Wahyu

Ditanyai soal sisa uang sekitar Rp 2,9 miliar dari jumlah total Rp 5,3 miliar. Wahyu mengaku masih mengembangkannya lantaran masih memburu keberadaan Dani alias Edo dan Rikki alias Jarkep yang diperkirakan membawa kabur uang Rp 1 miliar lebih.

“Masih ada 2 lagi yang kita buru ya, dan kita masih dalami lagi kemana saja tersangka ini menyimpan/menitipkan uang hasil curian,” kata Wahyu

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menjelaskan jika selama pelarian, rata-rata pelaku yang terlibat langsung di lapangan hanya membawa uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sisanya dititipkan kepada orang lain yang beberapa di antaranya sudah diamankan.

“Karena hasil rampokan besar, para pelaku ini masih kebingungan. Mereka rata-rata membawa uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Kita masih dalami soal siapa saja yang masih menyimpan uang hasil curian tersebut,” kata Nico.

Nico mengimbau agar kepada siapa saja yang merasa pernah dititipkan para pelaku sejumlah uang, baik dalam jumlah kecil ataupun besar diminta untuk menyerahkan uang tersebut ke Polresta Medan.

“Kami imbau kepada siapa saja yang merasa menerima uang dari para pelaku, baik dalam jumlah besar maupun kecil untuk melaporkan hal itu ke Polresta. Dan Polresta Medan akan sangat menghargai hal itu,” katanya mengakhiri. (wel/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/