25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Panik Ada Razia, Penumpang Kapal Buang Sesuatu.. Eh Tersangkut

Ditahan-ilustrasi
Ditahan-ilustrasi

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Dijanjikan akan diberi upah Rp15 juta, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia nekad membawa sabu seberat 320,4 gram. Namun upaya itu digagalkan setelah dikibusi warga, Kamis (24/9) siang.

Adalah Heri Kiswanto alias Potter (22), pria kelahiran Pematang Lada, Dusun Dibungon, Desa Pematang Lada, Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap membawa sabu-sabu dari Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Narkoba. Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal kapal tongkang dari Malaysia menuju Indonesia membawa beberapa orang TKI ilegal. Selain membawa TKI, kapal tersebut juga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat yang diinformasikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menyergap kapal tongkang tersebut di tangkahan kecil di Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari. Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai.

Melihat ada petugas yang masuk ke dalam kapal untuk melakukan razia, seorang penumpang langsung gelisah dan membuang satu bungkus plastik putih yang dilapisi lakban putih. Apes, benda yang dibuang Heri tersangkut tali di dalam kapal. Melihat hal tersebut, anggota Sat Narkoba pun meringkus Heri dengan barang bukti sabu 320,4 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang membawa sabu dari Malaysia hendak diserahkan kepada Edi alias. Pelaku dijanjikan akan diupah Rp15 juta bila sabu tersebut sampai kepada penerimanya,”ujar Ayeb. (mag-02/smg)

Ditahan-ilustrasi
Ditahan-ilustrasi

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Dijanjikan akan diberi upah Rp15 juta, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia nekad membawa sabu seberat 320,4 gram. Namun upaya itu digagalkan setelah dikibusi warga, Kamis (24/9) siang.

Adalah Heri Kiswanto alias Potter (22), pria kelahiran Pematang Lada, Dusun Dibungon, Desa Pematang Lada, Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap membawa sabu-sabu dari Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Narkoba. Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal kapal tongkang dari Malaysia menuju Indonesia membawa beberapa orang TKI ilegal. Selain membawa TKI, kapal tersebut juga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat yang diinformasikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menyergap kapal tongkang tersebut di tangkahan kecil di Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari. Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai.

Melihat ada petugas yang masuk ke dalam kapal untuk melakukan razia, seorang penumpang langsung gelisah dan membuang satu bungkus plastik putih yang dilapisi lakban putih. Apes, benda yang dibuang Heri tersangkut tali di dalam kapal. Melihat hal tersebut, anggota Sat Narkoba pun meringkus Heri dengan barang bukti sabu 320,4 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang membawa sabu dari Malaysia hendak diserahkan kepada Edi alias. Pelaku dijanjikan akan diupah Rp15 juta bila sabu tersebut sampai kepada penerimanya,”ujar Ayeb. (mag-02/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/