30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kasus Izin Radiologi RSU Kabanjahe, Berkas Eks Dirut Dilimpahkan ke Kejari Karo

ilustrasi

Hingga kini penyidik Poldasu masih menyegel salah satu ruangan Radiologi RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo. Akibat kelalaian pihak manajement RSU Kabanjahe, dugaan faktor penyebab tidak keluarnya izin pengoperasian instalasi Radiologi, dan akhirnya bergulir ke ranah hukum.

ALHASIL, mantan Dir RSU Kabanjahe, Arjuna Wijaya Bangun pun ditetapkan sebagai tersangka. Senin (2/9) lalu, penyidik Poldasu telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Pelimpahan berkas dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi Minggu (8/9).

“Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu tahap II terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe. Dalam hal ini Poldasu telah menetapkan mantan Dirut RSU Kabanjahe sebagai tersangka, terkait kasus ini jenis kasus tindak pidana umum, dan saat ini yang menangani kasus tersebut adalah Kasipidum,” ucap Arif.

Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyayangkan lambatnya proses penerbitan izin operasional instalasi Radiologi.

“Coba kalian tanya pada pihak RSU Kabanjahe langsung, agar kita tahu pasti di mana kendala mereka. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena kita ketahui, bahwa fasilitas radiologi menyangkut kepentingan umum,” ucap Terkelin.

Plh Direktur RSU Kabanjahe, Agnes br Tarigan mengakui kelalaian mengurus izin operasional Radiologi ke Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten).

Akibatnya, hingga saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan.

“Kami juga telah dimintai keterangan dari penyidik Poldasu terkait hal itu,” katanya.

Agnes mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan izin operasional alat itu ke Bapeten pada tahun 2018.

“Pada Agustus 2018 ada beberapa poin administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.(deo/ala)

ilustrasi

Hingga kini penyidik Poldasu masih menyegel salah satu ruangan Radiologi RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo. Akibat kelalaian pihak manajement RSU Kabanjahe, dugaan faktor penyebab tidak keluarnya izin pengoperasian instalasi Radiologi, dan akhirnya bergulir ke ranah hukum.

ALHASIL, mantan Dir RSU Kabanjahe, Arjuna Wijaya Bangun pun ditetapkan sebagai tersangka. Senin (2/9) lalu, penyidik Poldasu telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Pelimpahan berkas dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi Minggu (8/9).

“Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu tahap II terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe. Dalam hal ini Poldasu telah menetapkan mantan Dirut RSU Kabanjahe sebagai tersangka, terkait kasus ini jenis kasus tindak pidana umum, dan saat ini yang menangani kasus tersebut adalah Kasipidum,” ucap Arif.

Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyayangkan lambatnya proses penerbitan izin operasional instalasi Radiologi.

“Coba kalian tanya pada pihak RSU Kabanjahe langsung, agar kita tahu pasti di mana kendala mereka. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena kita ketahui, bahwa fasilitas radiologi menyangkut kepentingan umum,” ucap Terkelin.

Plh Direktur RSU Kabanjahe, Agnes br Tarigan mengakui kelalaian mengurus izin operasional Radiologi ke Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten).

Akibatnya, hingga saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan.

“Kami juga telah dimintai keterangan dari penyidik Poldasu terkait hal itu,” katanya.

Agnes mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan izin operasional alat itu ke Bapeten pada tahun 2018.

“Pada Agustus 2018 ada beberapa poin administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/