26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Abang Mantan Wali Kota Siantar Segera Ditahan

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN-Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar Jhoni Arifin Siahaan yang merupakan abang kandung mantan Wakilkota Pematang Siantar RE Siahan segerah akan ditahan. Pada pemeriksaan lanjutan tersangka mangkir, disangkahkantelah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan, Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 senilai Rp2,7 miliar.

Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, Dharmabela Timbasz SH, pelimpahan berkas tahap dua itu, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun karena alasan menderita hipertensi tersangkan tak hadir. “Surat sakit kedua yang kami terima dari Aulia Rahma, pengacara tersangka kemarin (Senin 6/10, Red). Kondisi kesehatan tersangka belum membaik, tensinya masih tinggi,” kata Dharmabella.

Dharmabella, pihaknya khawatir terjadi hal tidak diinginkan bila pelimpahan tahap dua tetap dipaksakan.”Kita tidak mau ambil risiko. Apalagi sewaktu menjalani pemeriksaan sebelumnya, tersangka pernah jatuh akibat tensinya yang terlalu tinggi,”tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Medan itu menuturkan, pihaknya berencana menahan tersangka, Kamis (10/10) mendatang.”Penasehat hukum tersangka berjanji membawa kliennya untuk dilakukan pelimpahan tahap dua,”katanya.

Kasipenkum Kejatisu Chandra Purnama SH mengakui tersangka sedang dalam kondisi sakit dan pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Kamis (10/10) mendatang. Sementara itu terhadap tersangka Bona Tua Lubis selaku mantan Kadis PU Pematangsiantar telah terlebih dahulu dilakukan pelimpahan tahap dua, berkasnya akan segera ke Pengadilan Tipikor Medan setelah proses setelah 20 hari pasca pelimpahan.

Sebelumnya diketahui, penetapan tersangka Johnny Arifin Siahaan, sesuai dengan surat bernomor print:04/N.2/Fd.1/02/2013. Sementara Bonatua sesuai dengan surat bernomor print: 02/N.2/Fd.1/01/2013, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan, pada Dinas PU Pematang Siantar APBD 2007. (far)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN-Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar Jhoni Arifin Siahaan yang merupakan abang kandung mantan Wakilkota Pematang Siantar RE Siahan segerah akan ditahan. Pada pemeriksaan lanjutan tersangka mangkir, disangkahkantelah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan, Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 senilai Rp2,7 miliar.

Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, Dharmabela Timbasz SH, pelimpahan berkas tahap dua itu, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun karena alasan menderita hipertensi tersangkan tak hadir. “Surat sakit kedua yang kami terima dari Aulia Rahma, pengacara tersangka kemarin (Senin 6/10, Red). Kondisi kesehatan tersangka belum membaik, tensinya masih tinggi,” kata Dharmabella.

Dharmabella, pihaknya khawatir terjadi hal tidak diinginkan bila pelimpahan tahap dua tetap dipaksakan.”Kita tidak mau ambil risiko. Apalagi sewaktu menjalani pemeriksaan sebelumnya, tersangka pernah jatuh akibat tensinya yang terlalu tinggi,”tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Medan itu menuturkan, pihaknya berencana menahan tersangka, Kamis (10/10) mendatang.”Penasehat hukum tersangka berjanji membawa kliennya untuk dilakukan pelimpahan tahap dua,”katanya.

Kasipenkum Kejatisu Chandra Purnama SH mengakui tersangka sedang dalam kondisi sakit dan pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Kamis (10/10) mendatang. Sementara itu terhadap tersangka Bona Tua Lubis selaku mantan Kadis PU Pematangsiantar telah terlebih dahulu dilakukan pelimpahan tahap dua, berkasnya akan segera ke Pengadilan Tipikor Medan setelah proses setelah 20 hari pasca pelimpahan.

Sebelumnya diketahui, penetapan tersangka Johnny Arifin Siahaan, sesuai dengan surat bernomor print:04/N.2/Fd.1/02/2013. Sementara Bonatua sesuai dengan surat bernomor print: 02/N.2/Fd.1/01/2013, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan, pada Dinas PU Pematang Siantar APBD 2007. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/