25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Ck ck ck… Pekerja Terowongan itu Tak Terdaftar di BPJS

Foto: Pardi/PM Polres Tanah Karo membuat police line di lokasi ledakan terowongan PLTA PT WEB, di Tanah Karo Sumut, Kamis (25/2/2016).
Foto: Pardi/PM
Polres Tanah Karo membuat police line di lokasi ledakan terowongan PLTA PT WEB, di Tanah Karo Sumut, Kamis (25/2/2016).

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski berstatus sebagai perusahaan raksasa, ternyata PT. WEP belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kabupaten Karo.

Hal ini diakui Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Manullang ST MT saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Kamis (25/2).

Menurutnya, selain tidak mendaftarkan pekerja, pihak perusahaan juga tidak melaporkan kecelakaan itu pada pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah mendengar informasi terjadinya kecelakaan itu, saya bersama pihak BJPS Ketenagakerjaan Karo lainnya langsung ke RSU Efarina Etaham untuk mengecek nama-nama korban yang meninggal dunia, dan korban yang mendapat perawatan untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS,” paparnya.

Masih kata Sanco, setelah ditelusuri ternyata perusahaan yang bersangkutan pusatnya di Jakarta. Nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang masih mendapat luka serius, juga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Padahal dalam UU, kata dia, ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi yakni BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya juga jelas, yakni untuk memberikan jaminan kepada para pekerja jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya seperti terjadinya kecelakaan kerja.

Artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. “Selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. Ditambahkan Sanco, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga pemberian denda serta izin perusahaan bisa dicabut. Dan perusahaan yang mangkir mendaftarkan karyawan ke BPJS bisa dikenakan pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Lebih lanjut dikatakan, hingga kini, masih banyak perusahaan di Karo yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terjadi diduga karena perusahaan tidak mau menanggung beban pembayaran iuran tiap bulannya.

“Untuk itu, diingatkan dan dihimbau kembali agar seluruh perusahaan dalam bentuk apapun, hendaknya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika sudah terjadi sesuatu, perusahaan ibarat lepas tangan dan baru sibuk mendaftarkan para pekerjanya,” cetusnya. (cr7/cr9)

Foto: Pardi/PM Polres Tanah Karo membuat police line di lokasi ledakan terowongan PLTA PT WEB, di Tanah Karo Sumut, Kamis (25/2/2016).
Foto: Pardi/PM
Polres Tanah Karo membuat police line di lokasi ledakan terowongan PLTA PT WEB, di Tanah Karo Sumut, Kamis (25/2/2016).

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski berstatus sebagai perusahaan raksasa, ternyata PT. WEP belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kabupaten Karo.

Hal ini diakui Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Manullang ST MT saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Kamis (25/2).

Menurutnya, selain tidak mendaftarkan pekerja, pihak perusahaan juga tidak melaporkan kecelakaan itu pada pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah mendengar informasi terjadinya kecelakaan itu, saya bersama pihak BJPS Ketenagakerjaan Karo lainnya langsung ke RSU Efarina Etaham untuk mengecek nama-nama korban yang meninggal dunia, dan korban yang mendapat perawatan untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS,” paparnya.

Masih kata Sanco, setelah ditelusuri ternyata perusahaan yang bersangkutan pusatnya di Jakarta. Nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang masih mendapat luka serius, juga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Padahal dalam UU, kata dia, ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi yakni BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya juga jelas, yakni untuk memberikan jaminan kepada para pekerja jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya seperti terjadinya kecelakaan kerja.

Artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. “Selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. Ditambahkan Sanco, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga pemberian denda serta izin perusahaan bisa dicabut. Dan perusahaan yang mangkir mendaftarkan karyawan ke BPJS bisa dikenakan pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Lebih lanjut dikatakan, hingga kini, masih banyak perusahaan di Karo yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terjadi diduga karena perusahaan tidak mau menanggung beban pembayaran iuran tiap bulannya.

“Untuk itu, diingatkan dan dihimbau kembali agar seluruh perusahaan dalam bentuk apapun, hendaknya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika sudah terjadi sesuatu, perusahaan ibarat lepas tangan dan baru sibuk mendaftarkan para pekerjanya,” cetusnya. (cr7/cr9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/