25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Aliran Dana Mengalir ke Rekening Seorang Wanita

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN- Diduga hasil korupsi APBD Ta 2010 di pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batubara senilai Rp569.225.840 diduga mengalir ke orang dekat terdakwa Rahmat selaku mantan Bendahara Bappeda Batubara. Pada tahun 2011, terdakwa Rahmat beberapa kali mentransfer uang jutaan rupiah kepada Asminawati Sukarjo. Tidak diketahui secara pasti hubungan terdakwa dengan Asminawati Sukarjo yang merupakan nasabah di Bank BNI itu.

Dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Bank Sumut Cabang Pembantu Lima Puluh, Andi Trisno, dan Alfiandi dari Bank BNI Batubara, serta Munir Parulian Siregar dari Bank BNI Asahan. “Seingat saya ada tiga kali pak Rahmat mentranfer uang yang jumlahnya bervariasi kepada nasabah bernama Asminawati. Saya tidak tahu Aswinawati itu siapa nya pak Rahmat,” ujar saksi Alfiandi dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto.

Senada dengan Alfiandi, saksi Munir juga mengakui kalau terdakwa Rahmat juga beberapa kali mentransfer uang jutaan rupiah ke rekening nasabah bernama Asminawati di Bank tempat dirinya bekerja. “Jumlah pastinya saya tidak ingat, tapi ada Rp10 juta, ada yang Rp 2juta pak hakim,” terangnya.

Sedangkan saksi Andi Trisno yang merupakan Kepala cabang Pembantu Lima Puluh mengakui kalau pihak Bappeda Batubara ada memiliki rekening di Bank tempat dirinya bekerja. Dijelaskannya bahwa diakhir tahun 2010 direkening Bappeda Batubara terdapat uang sebesar Rp 485 juta. Namun diawal Januari 2011 sisa kas di rekening Bappeda Batubara nol rupiah.

Sementara itu saksi Abdul Hamid yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (PPKD) Batubara mengakui pada tahun 2010 terdapat sisa kas sebesar Rp566 juta dari Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) dan penarikan pajak. Hanya saja menurut Abdul Hamid kalau sisa kas tersebut tidak dikembalikan terdakwa ke Kas Daerah maupun ke kas Negara.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batubara, Sudarto dan mantan Bendaharanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan APBD Tahun 2010 senilai Rp Rp7 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp569.225.840. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Suriady Saragih dan Jimmy Pangaribuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2010 senilai Rp7 miliar. Dimana dari sisa dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk dikembalikan ke  kas tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara mencapai Rp569.225.840 berdasarkan hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyalahgunaan APBD Rp7 miliar itu, terdapat pada kegiatan rutin di Bappeda yang diketahui hanya terpakai  sekitar Rp6 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp569.225.840. Kedua terdakwa yakni Sudarto dan Rahmat didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (far)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN- Diduga hasil korupsi APBD Ta 2010 di pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batubara senilai Rp569.225.840 diduga mengalir ke orang dekat terdakwa Rahmat selaku mantan Bendahara Bappeda Batubara. Pada tahun 2011, terdakwa Rahmat beberapa kali mentransfer uang jutaan rupiah kepada Asminawati Sukarjo. Tidak diketahui secara pasti hubungan terdakwa dengan Asminawati Sukarjo yang merupakan nasabah di Bank BNI itu.

Dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Bank Sumut Cabang Pembantu Lima Puluh, Andi Trisno, dan Alfiandi dari Bank BNI Batubara, serta Munir Parulian Siregar dari Bank BNI Asahan. “Seingat saya ada tiga kali pak Rahmat mentranfer uang yang jumlahnya bervariasi kepada nasabah bernama Asminawati. Saya tidak tahu Aswinawati itu siapa nya pak Rahmat,” ujar saksi Alfiandi dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto.

Senada dengan Alfiandi, saksi Munir juga mengakui kalau terdakwa Rahmat juga beberapa kali mentransfer uang jutaan rupiah ke rekening nasabah bernama Asminawati di Bank tempat dirinya bekerja. “Jumlah pastinya saya tidak ingat, tapi ada Rp10 juta, ada yang Rp 2juta pak hakim,” terangnya.

Sedangkan saksi Andi Trisno yang merupakan Kepala cabang Pembantu Lima Puluh mengakui kalau pihak Bappeda Batubara ada memiliki rekening di Bank tempat dirinya bekerja. Dijelaskannya bahwa diakhir tahun 2010 direkening Bappeda Batubara terdapat uang sebesar Rp 485 juta. Namun diawal Januari 2011 sisa kas di rekening Bappeda Batubara nol rupiah.

Sementara itu saksi Abdul Hamid yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (PPKD) Batubara mengakui pada tahun 2010 terdapat sisa kas sebesar Rp566 juta dari Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) dan penarikan pajak. Hanya saja menurut Abdul Hamid kalau sisa kas tersebut tidak dikembalikan terdakwa ke Kas Daerah maupun ke kas Negara.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batubara, Sudarto dan mantan Bendaharanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan APBD Tahun 2010 senilai Rp Rp7 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp569.225.840. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Suriady Saragih dan Jimmy Pangaribuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2010 senilai Rp7 miliar. Dimana dari sisa dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk dikembalikan ke  kas tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara mencapai Rp569.225.840 berdasarkan hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyalahgunaan APBD Rp7 miliar itu, terdapat pada kegiatan rutin di Bappeda yang diketahui hanya terpakai  sekitar Rp6 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp569.225.840. Kedua terdakwa yakni Sudarto dan Rahmat didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/