MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement Construction Instalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.
Dalam kasus yang menyeret Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepalda Divisi Air Limbah PDAM sekaligus sebagai PPK/Pimpinan proyek yang telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Barang bukti uang sisa hasil korupsi akan diserahkan Kejari Belawan ke negara melalui oleh Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Agus Tripriyono yang disaksikan Direksi PDAM Sumut.
Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, Kamis (8/10), mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan penyerahan terhadap barang bukti yang telah disita. Uang tersebut adalah uang yang diselamatkan dari hasil korupsi setelah inkrah di pengadilan.
“Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kita kembalikan ke kas Provnisi Sumatera Utara,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Ikeu Bachtiar, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp 18 miliar.
Sementara, Sekda Pemprovsu, Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserhakan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprovsu. “Hari ini uang senilai Rp3 miliar lebih akan kita terima untuk dikembalikan ke Pemprovsu,” pungkas Agus Tripriyono.
Perlu dijelaskan, Kejari Belawan sebelumnya telah menetapkan Kepala Divisi Air Limbah PDAM, M Suhairi dan Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) telah ditetapkan sebagai korupsi IPA Martubung dengan nilai proyek Rp 58 miliar. (fac/azw)