30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Dugaan Kesalahan Pemberian Obat di Apotek: Penahanan Dua Asisten Apoteker Ditangguhkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus dugaan kesalahan pemberian obat masing-masing, Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) ditangguhkan penahanannya. Kedua asisten apoteker Istana 1 ini ditangguhkan, melalui penetapan No.2258/Pid.sus/2020/Pn.Mdn tertanggal 3 November 2020, oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

DAMPING: Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari (tengah), didampingi penasihat hukumnya dari LBH Medan di RTP Polrestabes Medan.
DAMPING: Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari (tengah), didampingi penasihat hukumnya dari LBH Medan di RTP Polrestabes Medan.

Penangguhan itu, setelah sebelumnya LBH Medan selaku kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa, sesuai dengan surat No.140/LBH/P P/IX/2020, tertanggal 21 September 2020.

“Dimana terdakwa juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti serta mengulangi tindak pidana, serta melampirkan surat pernyataan sebagai penjamin, yaitu Rahmat Fahri Hasibuan selaku orangtua Sukma Rizkiyanti dan Sahmin selaku abang kandung dari Oktarina Sari,” ungkap Maswan Tambak, selaku penasihat hukum terdakwa, Minggu (8/11).

Atas pertimbangan majelis hakim, lanjutnya, pada tanggal 3 November 2020, setelah selesai pemeriksaan saksi, kedua terdakwa ditangguhkan penangguhannya.

“Setelah persidangan ditutup para terdakwa dikeluarkan dari tahanan yang dititipkan penahanannya di Polrestabes Medan sekitar 4 bulan,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotik istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotik Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna. Dirumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak RSU Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari apotik istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban.

Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus dugaan kesalahan pemberian obat masing-masing, Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) ditangguhkan penahanannya. Kedua asisten apoteker Istana 1 ini ditangguhkan, melalui penetapan No.2258/Pid.sus/2020/Pn.Mdn tertanggal 3 November 2020, oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

DAMPING: Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari (tengah), didampingi penasihat hukumnya dari LBH Medan di RTP Polrestabes Medan.
DAMPING: Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari (tengah), didampingi penasihat hukumnya dari LBH Medan di RTP Polrestabes Medan.

Penangguhan itu, setelah sebelumnya LBH Medan selaku kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa, sesuai dengan surat No.140/LBH/P P/IX/2020, tertanggal 21 September 2020.

“Dimana terdakwa juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti serta mengulangi tindak pidana, serta melampirkan surat pernyataan sebagai penjamin, yaitu Rahmat Fahri Hasibuan selaku orangtua Sukma Rizkiyanti dan Sahmin selaku abang kandung dari Oktarina Sari,” ungkap Maswan Tambak, selaku penasihat hukum terdakwa, Minggu (8/11).

Atas pertimbangan majelis hakim, lanjutnya, pada tanggal 3 November 2020, setelah selesai pemeriksaan saksi, kedua terdakwa ditangguhkan penangguhannya.

“Setelah persidangan ditutup para terdakwa dikeluarkan dari tahanan yang dititipkan penahanannya di Polrestabes Medan sekitar 4 bulan,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotik istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotik Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna. Dirumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak RSU Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari apotik istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban.

Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/