25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

7 Anggota IPK jadi Tersangka, 2 Buron

Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mendata massa anggota IPK di Mapolresta Medan.
Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN
Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mendata massa anggota IPK di Mapolresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buntut perusakan pos polisi di  simpang Jl. Raden Saleh Medan, Sabtu (7/12) lalu, Polresta Medan telah menetapkan dan menjebloskan  7 anggota IPK ke penjara. Sedang dua lagi masuk dalam daftar percarian orang (DPO). Hal ini ditegaskan Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi kru koran ini, Minggu (8/12) siang.

Dikatakan Nico, pasca kejadian hingga Sabtu (7/12) sekira pukul 03.00 WIB, pihaknya telah mengamanankan 43 orang yang terlibat dalam perusakan dan pemukulan terhadap anggota polisi. “Setelah mengamankan yang terlibat, kita menyaksikan CCTV untuk melihat siapa saja yang merusuh. Setelah itu baru kita tetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Nico menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan yakni terkait kasus perusakan pos polisi dan laporan pengelola SPBU yang berada di Jl. Putri Hijau Medan. Pasalnya, usai merusak pos polisi, para angota IPK itu juga membuat keributan saat mengisi bahan bakar.

“Mereka masuk ke SPBU tersebut dan tidak mau mengantri saat mengisi bensin, dan membuat keributan di SPBU tersebut, hal tersebut dilakukan mereka usai merusak pos polisi di Jl. Raden Saleh simpang Jl. Balai Kota Medan. Jadi, setelah merusak pos polisi, mereka meributi SPBU  Jl. Putri Hijau,” beber mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu.

Lanjutnya, sebelum peristiwa ini, beberapa waktu lalu, polisi dan para pimpinan OKP di Sumut telah mengadakan pertemuan di Poldasu untuk sama-sama menjaga keamanan masyarakat. Terkait itu, kita telah memanggil perwakilan OKP dan ketua Satma IPK ke Polresta. Hasilnya, mereka menyerahkan proses hukum ke 7 tersangka pada polisi.

“Sebagian massa IPK berbaur dengan Satuan Mahasiswa dan Satuan Pelajar. Mungkin karena ramai-ramai jadi mereka arogan, dan kita duga sebagian telah minum alkohol. Hingga saat ini, kita tetap menyidik mereka,” bebernya. Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 170, 406, 211, 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan beberapa batu (untuk melempar pos polisi), beberapa batang kayu, 1 Lembar triplek dan beberapa unit sepeda motor,” pungkas Nico.

Ketujuh tersangka itu di antaranya, Tuah Ginting (21) warga Jl. Jamin Ginting, Gang Jeruk Medan Tuntungan,  Muliyadi (19) warga Jl. Pelita II Medan Perjuangan, Tri Satria (18) warga Jl. Pelita II Medan Perjuangan, Elroy Esko Sinaga (21) warga Nagori Desa Tani, Kec. Silou Kahean Simalungun, Leonardo Sihombing (22) warga Jl. Lembaga Permasyarakatan, Gang Aries, Desa Tanjung Gusta Deliserdang, Albert Nego Damanik (21) warga Jl. Berdikari Padang Bulan, Chandra Samosir (22) warga Jl. Pinus Raya II Perumnas Simalingkar.

Sementara itu salah seorang karyawan di SPBU Jalan Putri Hijau Medan yang saat kejadian sedang bertugas mengatakan, massa IPK datang dengan berkonvoi dan tiba-tiba masuk ke SPBU. “Mereka  tidak mau mengantri, bukan itu saja mereka juga menggeber-geber keretanya jadi ribut kali membuat aku dan pegunjung ketakutan,” kata wanita berambut panjang itu.

Salah seorang orangtua korban marga Tobing mengaku terkejut mendengar anaknya ditangkap polisi. “Aku kerja, dan tiba-tiba ditelepon bahwa anakku ditangkap polisi. Lalu,aku ke Polres. Keseharian anakku ini baik, dari wajahnya saja aku tidak yakin dia terlibat. Tapi, biarlah dulu diproses,” keluhnya.

Terpisah, ketua Satma IPK Budi Dharma mengatakan bahwa peristiwa tersebut di luar pengetahuannya. “Anggota baru pulang dari pelantikan, mungkin mereka sempat berseteru dengan polisi. Sebagian anggota Satuan Mahasiswa dan Anggota IPK. Mudah-mudahan cepat kelarlah,” ucapnya.

Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 03.00 dini hari. Para keluarga, ketua ranting dan cabang IPK masih hilir mudik di Polresta Medan.

Seperti diberitakan, Puluhan anggota OKP IPK, merusak pos polisi di Jl. Raden Saleh, simpang Jl. Balai Kota Medan. Kejadian ini berawal saat sekitar 50 orang anggota IPK melakukan konvoi usai menghadiri pelantikan di Jl. T Cik Dik Tiro Medan.

Karena ada yang tak memakai helm dan melanggar lampu lalu lintas, 4 orang personel polisi Lalu Lintas  yang bertugas menegur para anggota OKP tersebut. Tetapi teguran petugas ini membuat mereka emosi dan langsung menyerang petugas dan merusak pos polisi yang ada di kawasan tersebut. Setelah puas buat ulah, para pelaku lalu melanjutkan konvoi dan berhenti di SPBU Jl. Putri Hijau Medan. Di SPBU ini kembali mereka membuat kerusuhan. Petugas polisi lalu lintas yang diserang tersebut lalu melaporkan kejadian ini melalui radio handy talkie dan didengar langsung oleh Kapolresta Medan. Selanjutnya Kapolresta yang melihat konvoi kendaraan tersebut langsung menghentikannya.

Tak lama berselang puluhan personil polisi turun ke lapangan dan mengamankan sekitar 43 anggota IPK yang terlibat pengrusakan pos polisi dari berbagai tempat. (gib/deo)

Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mendata massa anggota IPK di Mapolresta Medan.
Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN
Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mendata massa anggota IPK di Mapolresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buntut perusakan pos polisi di  simpang Jl. Raden Saleh Medan, Sabtu (7/12) lalu, Polresta Medan telah menetapkan dan menjebloskan  7 anggota IPK ke penjara. Sedang dua lagi masuk dalam daftar percarian orang (DPO). Hal ini ditegaskan Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi kru koran ini, Minggu (8/12) siang.

Dikatakan Nico, pasca kejadian hingga Sabtu (7/12) sekira pukul 03.00 WIB, pihaknya telah mengamanankan 43 orang yang terlibat dalam perusakan dan pemukulan terhadap anggota polisi. “Setelah mengamankan yang terlibat, kita menyaksikan CCTV untuk melihat siapa saja yang merusuh. Setelah itu baru kita tetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Nico menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan yakni terkait kasus perusakan pos polisi dan laporan pengelola SPBU yang berada di Jl. Putri Hijau Medan. Pasalnya, usai merusak pos polisi, para angota IPK itu juga membuat keributan saat mengisi bahan bakar.

“Mereka masuk ke SPBU tersebut dan tidak mau mengantri saat mengisi bensin, dan membuat keributan di SPBU tersebut, hal tersebut dilakukan mereka usai merusak pos polisi di Jl. Raden Saleh simpang Jl. Balai Kota Medan. Jadi, setelah merusak pos polisi, mereka meributi SPBU  Jl. Putri Hijau,” beber mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu.

Lanjutnya, sebelum peristiwa ini, beberapa waktu lalu, polisi dan para pimpinan OKP di Sumut telah mengadakan pertemuan di Poldasu untuk sama-sama menjaga keamanan masyarakat. Terkait itu, kita telah memanggil perwakilan OKP dan ketua Satma IPK ke Polresta. Hasilnya, mereka menyerahkan proses hukum ke 7 tersangka pada polisi.

“Sebagian massa IPK berbaur dengan Satuan Mahasiswa dan Satuan Pelajar. Mungkin karena ramai-ramai jadi mereka arogan, dan kita duga sebagian telah minum alkohol. Hingga saat ini, kita tetap menyidik mereka,” bebernya. Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 170, 406, 211, 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan beberapa batu (untuk melempar pos polisi), beberapa batang kayu, 1 Lembar triplek dan beberapa unit sepeda motor,” pungkas Nico.

Ketujuh tersangka itu di antaranya, Tuah Ginting (21) warga Jl. Jamin Ginting, Gang Jeruk Medan Tuntungan,  Muliyadi (19) warga Jl. Pelita II Medan Perjuangan, Tri Satria (18) warga Jl. Pelita II Medan Perjuangan, Elroy Esko Sinaga (21) warga Nagori Desa Tani, Kec. Silou Kahean Simalungun, Leonardo Sihombing (22) warga Jl. Lembaga Permasyarakatan, Gang Aries, Desa Tanjung Gusta Deliserdang, Albert Nego Damanik (21) warga Jl. Berdikari Padang Bulan, Chandra Samosir (22) warga Jl. Pinus Raya II Perumnas Simalingkar.

Sementara itu salah seorang karyawan di SPBU Jalan Putri Hijau Medan yang saat kejadian sedang bertugas mengatakan, massa IPK datang dengan berkonvoi dan tiba-tiba masuk ke SPBU. “Mereka  tidak mau mengantri, bukan itu saja mereka juga menggeber-geber keretanya jadi ribut kali membuat aku dan pegunjung ketakutan,” kata wanita berambut panjang itu.

Salah seorang orangtua korban marga Tobing mengaku terkejut mendengar anaknya ditangkap polisi. “Aku kerja, dan tiba-tiba ditelepon bahwa anakku ditangkap polisi. Lalu,aku ke Polres. Keseharian anakku ini baik, dari wajahnya saja aku tidak yakin dia terlibat. Tapi, biarlah dulu diproses,” keluhnya.

Terpisah, ketua Satma IPK Budi Dharma mengatakan bahwa peristiwa tersebut di luar pengetahuannya. “Anggota baru pulang dari pelantikan, mungkin mereka sempat berseteru dengan polisi. Sebagian anggota Satuan Mahasiswa dan Anggota IPK. Mudah-mudahan cepat kelarlah,” ucapnya.

Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 03.00 dini hari. Para keluarga, ketua ranting dan cabang IPK masih hilir mudik di Polresta Medan.

Seperti diberitakan, Puluhan anggota OKP IPK, merusak pos polisi di Jl. Raden Saleh, simpang Jl. Balai Kota Medan. Kejadian ini berawal saat sekitar 50 orang anggota IPK melakukan konvoi usai menghadiri pelantikan di Jl. T Cik Dik Tiro Medan.

Karena ada yang tak memakai helm dan melanggar lampu lalu lintas, 4 orang personel polisi Lalu Lintas  yang bertugas menegur para anggota OKP tersebut. Tetapi teguran petugas ini membuat mereka emosi dan langsung menyerang petugas dan merusak pos polisi yang ada di kawasan tersebut. Setelah puas buat ulah, para pelaku lalu melanjutkan konvoi dan berhenti di SPBU Jl. Putri Hijau Medan. Di SPBU ini kembali mereka membuat kerusuhan. Petugas polisi lalu lintas yang diserang tersebut lalu melaporkan kejadian ini melalui radio handy talkie dan didengar langsung oleh Kapolresta Medan. Selanjutnya Kapolresta yang melihat konvoi kendaraan tersebut langsung menghentikannya.

Tak lama berselang puluhan personil polisi turun ke lapangan dan mengamankan sekitar 43 anggota IPK yang terlibat pengrusakan pos polisi dari berbagai tempat. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/