28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Direktur LBH: Vonis Hakim Cederai Citra Hukum

SUMUTPOS.CO – Vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Lubukpakam yang diketuai Pontas Effendi SH, terhadap Idawati boru Pasaribu yang diduga sebagai otak pembunuhan bidan Nurmala Dewi dinilai telah mencederai citra hukum di mata masyarakat. Hal ini ditegaskan Surya Adinata, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada kru koran ini, Minggu (8/12) siang. Karena itu, Surya menyarankan keluarga korban segera melaporkan 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) RI.

“Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu menciderai citra hukum di mata masyarakat yang mencari keadilan. Sebab, dari tuntutan 16 tahun penjara, tetapi divonis bebas, ini sangat mencoreng hukum kita,” ujarnya.

Untuk mempermudah laporan itu, keluarga korban yang merasa dirugikan diarahkan membuat laporan ke Penghubung KY Sumatera Utara yang berkantor di Jl. Candi Prambanan, Medan. “Keluarga korban harus menceritakan adanya indikasi kecurangan itu pada KY, dan apa yang dirugikan. Masyarakat memang pasti melihat di sini ada permainan antara hakim dan terdakwa bahkan jaksa juga bisa ikut sehingga terdakwa bisa lolos dengan mulus. Untuk itu, KY harus memeriksa hakimnya ini,” tegasnya.

Terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh keluarga korban, kata Surya, dia meminta agar jaksa yang menangani perkara ini nanti serius dan maksimal dalam dakwaannya. Jatuhnya vonis bebas terhadap terdakwa ini, menurut Surya, tak terlepas juga dari lemahnya dakwaan jaksa. Sehingga hakim bisa saja tak menemukan adanya unsur turut serta dalam pembunuhan itu.

“Jadi kita meminta jaksa harus lebih maksimal lagi. Jangan ada permainan di sini,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Penghubung KY Sumut Syah Rizal Munthe mengatakan, pihaknya menyarankan agar keluarga korban membuat laporan secara resmi ke Penghubung KY Sumut jika memang dinilai adanya indikasi kecurangan hakim dalam mengadili perkara itu.

“Jika memang dinilai adanya indikasi kecurangan hakim dalam mengadili perkara tersebut, kami sarankan agar keluarga korbam membuat laporan secara resmi ke kami,” ungkapnya. Lanjutnya, vonis bebas dari tuntutan 16 tahun menurut Syah Rizal memang cukup janggal meski itu hak mutlak hakim.  “Menghukum itu memang tugas pengadilan. Putusan bebas itu hak hakim yang tak bisa diintervensi, tapi jika korban merasa dirugikan dan menilai ada indikasi kecurangan, kita sarankan untuk datang melapor sekarang ke Penghubung KY Sumut. Kita akan tindak lanjuti langsung ke KY Pusat,” tambahnya. (bay/deo)

SUMUTPOS.CO – Vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Lubukpakam yang diketuai Pontas Effendi SH, terhadap Idawati boru Pasaribu yang diduga sebagai otak pembunuhan bidan Nurmala Dewi dinilai telah mencederai citra hukum di mata masyarakat. Hal ini ditegaskan Surya Adinata, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada kru koran ini, Minggu (8/12) siang. Karena itu, Surya menyarankan keluarga korban segera melaporkan 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) RI.

“Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu menciderai citra hukum di mata masyarakat yang mencari keadilan. Sebab, dari tuntutan 16 tahun penjara, tetapi divonis bebas, ini sangat mencoreng hukum kita,” ujarnya.

Untuk mempermudah laporan itu, keluarga korban yang merasa dirugikan diarahkan membuat laporan ke Penghubung KY Sumatera Utara yang berkantor di Jl. Candi Prambanan, Medan. “Keluarga korban harus menceritakan adanya indikasi kecurangan itu pada KY, dan apa yang dirugikan. Masyarakat memang pasti melihat di sini ada permainan antara hakim dan terdakwa bahkan jaksa juga bisa ikut sehingga terdakwa bisa lolos dengan mulus. Untuk itu, KY harus memeriksa hakimnya ini,” tegasnya.

Terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh keluarga korban, kata Surya, dia meminta agar jaksa yang menangani perkara ini nanti serius dan maksimal dalam dakwaannya. Jatuhnya vonis bebas terhadap terdakwa ini, menurut Surya, tak terlepas juga dari lemahnya dakwaan jaksa. Sehingga hakim bisa saja tak menemukan adanya unsur turut serta dalam pembunuhan itu.

“Jadi kita meminta jaksa harus lebih maksimal lagi. Jangan ada permainan di sini,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Penghubung KY Sumut Syah Rizal Munthe mengatakan, pihaknya menyarankan agar keluarga korban membuat laporan secara resmi ke Penghubung KY Sumut jika memang dinilai adanya indikasi kecurangan hakim dalam mengadili perkara itu.

“Jika memang dinilai adanya indikasi kecurangan hakim dalam mengadili perkara tersebut, kami sarankan agar keluarga korbam membuat laporan secara resmi ke kami,” ungkapnya. Lanjutnya, vonis bebas dari tuntutan 16 tahun menurut Syah Rizal memang cukup janggal meski itu hak mutlak hakim.  “Menghukum itu memang tugas pengadilan. Putusan bebas itu hak hakim yang tak bisa diintervensi, tapi jika korban merasa dirugikan dan menilai ada indikasi kecurangan, kita sarankan untuk datang melapor sekarang ke Penghubung KY Sumut. Kita akan tindak lanjuti langsung ke KY Pusat,” tambahnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/