MEDAN- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan pengecekan untuk yang kesekian kalinya terhadap kondisi Ridwan Bustan tersangka dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada masa bakti Tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama, mengatakan pengecekan kondisi kesehatan tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari tersangka yang dinyatakan sakit. “Kita telah melakukan pengecekan ke rumah tersangka di Jalan flamboyan Medan, untuk memastikan kondisi tersangka sendiri, tapi tersangka diketahui tengah menjalani perawatan cuci darah di rumahnya,” katanya, Minggu (8/12).
Chandra mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dugaan korupsi TKI Dewan Sumut ini, meskipun menurut Chandra terdapat mutasi yang terjadi di Kejati Sumut. “Kita masih terus melakukan penyidikan dugaan korupsi ini, karena Kasidik baru dan penyidiknya juga banyak yang sudah di mutasi, makanya kasusnya masih di penyidikan. Tapi juga ada rencananya penyidik ditambah,” ujar Chandra.
Sempat beredar kabar bahwa penyidikan kasus ini akan dihentikan. Apalagi setelah sekian lama Ridwan Bustam ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung di periksa. Saat disinggung mengenai SP3 kasus itu, lagi-lagi Chandra enggan berkomentar. “Ah nggak tahu saya itu. Nantilah nanya penyidik,” sebutnya
Dalam perkara ini, Sekwan Provinsi dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 memperoleh dana Tunjangan Komunikasi Intensif dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Ternyata ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan. Ini menyusul keluarnya surat dari Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faximile membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Dalam surat Mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi bila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.21/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar dan belum melunasi, maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Setelah keluarnya aturan itu, mereka mengembalikan dana tersebut secara mencicil. Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Kemudian, dari total dana Rp7,4 miliar yang dikembalikan seluruh pimpinan dan anggota dewan ke Sekwan Provinsi, Ridwan Bustam hanya mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp3,4 miliar. Sehingga ada sekitar Rp4 miliar dana yang belum disetorkan Sekwan ke kas daerah.
Penyidik Kejati Sumut meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka. Sejauh ini, tiga pejabat di DPRD Sumut juga telah diperiksa di antaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan. (far)