SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II, M Iswan Achir hingga kini belum membayar santunan hari tua (SHT) sebesar Rp25,3 miliar dan emas Jubelium 22 gram kepada 150 orang mantan karyawan. Padahal kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) sejak 22 Agustus 2019.
Thomas J Tarigan SH, selaku kuasa hukum kelompok Teruna Sinulingga yang berjumlah 150 orang mengatakan, PTPN II sama sekali tidak menjalankan putusan perkara PHI yang tergister No:75/Pdt.sus-PHI/2019/PN.Mdn. Sehingga kuasa hukum Teruna Sinulingga Cs, telah tiga kali melakukan somasi.
“Maka sangatlah pantas dan layak sdr M Iswan Achir selaku Dirut PTPN II yang harus bertanggungjawab. Dan perbuatan M Iswan Achir tersebut, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana pada Pasal 216 jo 372 KUHP,” ungkapnya, yang didampingi Nano Eka Yudha SH dan Edoward M Hutapea SH, kepada Sumut Pos, Minggu (8/12).
Menurut Thomas, Dirut PTPN II sebelumnya, M Abdul Ghani yang menyatakan bahwa SHT akan diselesaikan pada akhir Desember 2019, sepertinya jauh dari harapan. Pasalnya, kata dia, isi putusan PHI yang sudah inkrah saja belum dilaksanakan pembayarannya.
Untuk itulah Thomas menyatakan, bahwa perbuatan Dirut PTPN II merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan kewibawaan Presiden Jokowi.
“Memohon kepada Presiden Jokowi, untuk memerintahkan menteri BUMN agar segera memberikan hak pensiunan karyawan PTPN II,” tegasnya.
Sementara itu, Teruna Sinulingga mewakili para pensiunan menambahkan, SHT seharusnya dibayarkan pada saat pensiun. Akan tetapi, SHT justru dibayarkan setelah pensiunan tersebut meninggal dunia.
“Sehingga pensiunan tidak bisa lagi menikmati hasil pengabdiannya selama puluhan tahun bekerja di PTPN II,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat 150 eks karyawan melakukan musyawarah pada 24 Oktober 2018 (Bipartite). Karena tidak ada titik temu, kelompok Teruna Sinulingga Cs menempuh jalur hukum, yakni ke Disnaker Provsu.
Selanjutnya, kelompok Teruna Sinulingga Cs mangajukan gugatan PHI dengan registrasi perkara No: 75/Pdt.sus-PHI/2019/PN.Mdn.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim, Jarihat Simarmata, pada 22 Agustus 2019, mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian.
Kemudian, menghukum tergugat membayar SHT 150 eks karyawan dengan total Rp25,3 miliar dan emas Jubelium 22 karat. (man/btr)