LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap tersangka Muhammad Erwin (27) warga Dusun Sidoselamat Desa Tebinglinggahara Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, karena terlibat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang miliaran rupiah. Dalam pengakuan tersangka sudah 20 kali melakukan penipuan dengan modus dapat memperkerjakan korban. “Ada sebanyak 9 kasus laporan yang diterima dari korbannya,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (8/12).
Kasat mengatakan, tersangka Erwin sejak bulan Mei Tahun 2020 sudah melakukan perekrutan korban-korbannya untuk dimasukkan kerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT KAI dan juga untuk dimasukkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tersangka punya kemampuan meyakinkan para korban untuk diterima dengan alasan para korban harus menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi untuk dapat diterima bekerja di PT KAI,” bebernya.
Lanjut Kasat, tersangka meminta uang kisaran sebesar Rp80 juta hingga Rp100juta. Kata tersangka, uang tersebut dipakai sebagai uang pelicin untuk diberikan sebagai pengurusan kerja.
“Uang-uang tersebut alasannya akan diberikannya kepada orang dalam. Pada kenyataannya itu merupakan tipu muslihat dari tersangka sendiri,” ungkap Kasat.
Dan setelah para korban menyerahkan dokumen administrasi dan uang pembayaran untuk pengurusan ternyata para korban tidak pemah diterima masuk bekerja di PT KAI dan juga sebagai PNS.
Selain dalam perekrutan para korban tersebut tersangka juga menggelapkan 1 unit mobil toyota Avanza BK 1257 YD wama hitam metalik, milik korban Jauhari Afandi Marnangkok. “Mobil tersebut dipergunakan tersangka untuk alat transpotasi menemui para korban,” papar Kasat.
Dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian mencapai lebih dari miliaran rupiah.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan teraebut. Di antaranya, satu lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 atas nama Suprianto ke rekening atasnama Muhamamad Erwin sebesar Rp20jut. Satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 03 Juli 2020 atas nama Supranto sebesar Rp20 juta. Bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 03 Juli 2020 atas nama Suprianto sebesar Rp2juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp35 juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp105 juta.
Tersangka ditangkap dari persembunyiannya di Kota Pekanbaru Riau, 2 Desember 2021 lalu saat sedang menemani rekanya seorang wanita yang sedang di rawat di RS Santa Maria. “Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kasat. (fdh/azw)