26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Perdana, Non Muslim Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

Selasa (16/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam di Lapas Kelas II B Meulaboh, Selasa (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB.

MEULABOH, SUMUTPOS.CO – Pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018, untuk pertama kalinya eksekusi uqbat cambuk dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selasa (16/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam di Lapas Kelas II B Meulaboh, Selasa (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB. Terhukum merupakan warga non muslim bernama Toroziduhu Zebua, atas kasus menjual minuman keras (qamar), di wilayah hukum Nagan Raya.

Toroziduhu, memilih hukuman cambuk sebagai bentuk penghormatannya atas pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh, bukan atas desakan atau paksaan harus menerima eksekusi cambuk tersebut.

Kepala Kejaksaan Nagan Raya, Kuncoro, mengatakan eksekusi cambuk yang dilakukan di Lapas Kelas II B Meulaboh sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Cambuk.

“Di Aceh, ini yang pertama kali cambuk kami lakukan di Lapas setelah kami tandatangani kerjasama dengan pihak Lapas,” kata Kuncoro.

Kata dia, eksekusi terhadap Toroziduhu berdasarkan vonis Mahkamah Syariah Meulaboh. Toro, berdasarkan vonis mendapat 50 kali cambuk atas perbuatannya yang menjual miras di Nagan Raya. Namun setelah pemotongan masa tahanan selama 90 hari, maka toro dijatuhi 45 kali cambukan.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut tidak tertutup dan dapat disaksikan oleh masyarakat, namun untuk membatasi agar tidak boleh disaksikan anak di bawah umur, maka iniasitf pelaksaanaannya dilakukan di Lapas.

Masyarakat yang ingin menyaksikan proses uqubat cambuk harus melewati penjagaan ketat, termasuk awak media. (zal)

Selasa (16/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam di Lapas Kelas II B Meulaboh, Selasa (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB.

MEULABOH, SUMUTPOS.CO – Pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018, untuk pertama kalinya eksekusi uqbat cambuk dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selasa (16/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam di Lapas Kelas II B Meulaboh, Selasa (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB. Terhukum merupakan warga non muslim bernama Toroziduhu Zebua, atas kasus menjual minuman keras (qamar), di wilayah hukum Nagan Raya.

Toroziduhu, memilih hukuman cambuk sebagai bentuk penghormatannya atas pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh, bukan atas desakan atau paksaan harus menerima eksekusi cambuk tersebut.

Kepala Kejaksaan Nagan Raya, Kuncoro, mengatakan eksekusi cambuk yang dilakukan di Lapas Kelas II B Meulaboh sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Cambuk.

“Di Aceh, ini yang pertama kali cambuk kami lakukan di Lapas setelah kami tandatangani kerjasama dengan pihak Lapas,” kata Kuncoro.

Kata dia, eksekusi terhadap Toroziduhu berdasarkan vonis Mahkamah Syariah Meulaboh. Toro, berdasarkan vonis mendapat 50 kali cambuk atas perbuatannya yang menjual miras di Nagan Raya. Namun setelah pemotongan masa tahanan selama 90 hari, maka toro dijatuhi 45 kali cambukan.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut tidak tertutup dan dapat disaksikan oleh masyarakat, namun untuk membatasi agar tidak boleh disaksikan anak di bawah umur, maka iniasitf pelaksaanaannya dilakukan di Lapas.

Masyarakat yang ingin menyaksikan proses uqubat cambuk harus melewati penjagaan ketat, termasuk awak media. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/