NISEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan Natalia Bago (36) tersangka kasus dugaan korupsi Rp5,8 miliar, merupakan dana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran 2012 dan 2013 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Rabu (8/12). Sebelumnya, tersangka ditangkap Kejatisu di rumah kontrakkannya di Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Senin, (6/12) sekira pukul 19:00 Wib. Kemudian tersangka dijemput oleh tim Kejari Nisel.
Kajari Nisel, Mukharom yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam konferensi, Selasa (7/12) menyebutkan pada pukul 17: 57 WIB sore bahwa NB (36) ini pernah ditetapkan tersangka pada tanggal 1/9/2015 yang lalu dengan penetapan nomor B1404/N.2.30/FG 1/9/2015 berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Jo 55 ayat (1) KUHP Subsider pasal 3 Jo pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“NB (36), merupakan tersangka yang ke empat, seharusnya ada lima orang tersangka yang tiga sudah putus (inkrah) telah menjalani hukuman dan satu meninggal dunia,” kata Mukharom di Kantor Kejaksaan Negeri Nias di Jalan Diponegoro No 97 Telukdalam Kelurahan Pasar Telukdalam.
Katanya, tersangka kelima berinisial MB pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kemudian pengadilan Negeri Gunungsitoli mengabulkan permohonan MB. Namun penyidik masih memperdalam perkara, dan hingga kini belum diputuskan. Sedangkan NB (36), masih dalam tahap penyidikan dan yang bersangkutan masih status tersangka belum diperiksa. “Tersangka NB (36), sekarang kita titipkan di Lapas Telukdalam untuk sementara”, katanya.
Selanjutnya, Mukharom menyampaikan terkait status MB ini masih berstatus saksi dan tidak tertutup kemungkinan status MB bisa tersangka tergantung dari hasil pengembangan oleh penyidik. (mag-8/azw)
NISEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan Natalia Bago (36) tersangka kasus dugaan korupsi Rp5,8 miliar, merupakan dana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran 2012 dan 2013 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Rabu (8/12). Sebelumnya, tersangka ditangkap Kejatisu di rumah kontrakkannya di Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Senin, (6/12) sekira pukul 19:00 Wib. Kemudian tersangka dijemput oleh tim Kejari Nisel.
Kajari Nisel, Mukharom yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam konferensi, Selasa (7/12) menyebutkan pada pukul 17: 57 WIB sore bahwa NB (36) ini pernah ditetapkan tersangka pada tanggal 1/9/2015 yang lalu dengan penetapan nomor B1404/N.2.30/FG 1/9/2015 berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Jo 55 ayat (1) KUHP Subsider pasal 3 Jo pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“NB (36), merupakan tersangka yang ke empat, seharusnya ada lima orang tersangka yang tiga sudah putus (inkrah) telah menjalani hukuman dan satu meninggal dunia,” kata Mukharom di Kantor Kejaksaan Negeri Nias di Jalan Diponegoro No 97 Telukdalam Kelurahan Pasar Telukdalam.
Katanya, tersangka kelima berinisial MB pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kemudian pengadilan Negeri Gunungsitoli mengabulkan permohonan MB. Namun penyidik masih memperdalam perkara, dan hingga kini belum diputuskan. Sedangkan NB (36), masih dalam tahap penyidikan dan yang bersangkutan masih status tersangka belum diperiksa. “Tersangka NB (36), sekarang kita titipkan di Lapas Telukdalam untuk sementara”, katanya.
Selanjutnya, Mukharom menyampaikan terkait status MB ini masih berstatus saksi dan tidak tertutup kemungkinan status MB bisa tersangka tergantung dari hasil pengembangan oleh penyidik. (mag-8/azw)