MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara Rp352 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/1).
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta, subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Selain itu, pensiunan di salah satu BUMN tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terpidana disita dan dilelang. “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” urai hakim.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tukas hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari asahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti kerugian negara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) namun dengan subsidair 2,5 tahun penjara.
Atas putusan hakim, baik JPU maupun penasihat hukumnya terdakwa memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menterima atau mengajukan banding.
Diketahui, TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000. Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut bagi hasil pajak dan retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.
Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.
Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007. (man/azw)