28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sadis! Anak Cangkul Kepala Ibunya Sampai Tewas

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suparti (75) ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya di Gang Selamat Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 20.45 WIB. Korban tewas akibat dipukul pakai cangkul oleh Haris (43) anaknya.

Informasi dihimpun, sebelumnya pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB, suami korban Warso (75) berangkat dari rumah menuju mesjid Al Badar di Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang untuk salat magrib dan isya.

Usai salat sekira pukul 20.10 WIB, Warso tidak langsung pulang kerumah namun berkunjung ke rumah keponakannya yang berada di Dusun II Desa Bangun Rejo. Sekira pukul 20.35 WIB. Warso kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Warso mengetok pintu.

Kemudian pelaku Haris membuka pintu, Warso memeriksa korban dalam kamar tidur dan kamar mandi. Lalu Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap. Warso menyenter menggunakan senter mancis dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah.

Selanjutnya Warso meminta tolong kepada tetangga dan mengamankan Haris. Tak lama berselang, Tim Inafis Polresta Deliserdang turun kelokasi melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara. Guna pemeriksaan, Haris diboyong ke komando sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus SIk ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) pagi membenarkan korban ditemukan tewas akibat dipukul pakai cangkul oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek, korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi diatas mata dan belakang telinga sebelah kanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, barang bukti satu buah cangkul, satu buah centong nasi turut diamankan. Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sebutnya. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suparti (75) ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya di Gang Selamat Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 20.45 WIB. Korban tewas akibat dipukul pakai cangkul oleh Haris (43) anaknya.

Informasi dihimpun, sebelumnya pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB, suami korban Warso (75) berangkat dari rumah menuju mesjid Al Badar di Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang untuk salat magrib dan isya.

Usai salat sekira pukul 20.10 WIB, Warso tidak langsung pulang kerumah namun berkunjung ke rumah keponakannya yang berada di Dusun II Desa Bangun Rejo. Sekira pukul 20.35 WIB. Warso kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Warso mengetok pintu.

Kemudian pelaku Haris membuka pintu, Warso memeriksa korban dalam kamar tidur dan kamar mandi. Lalu Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap. Warso menyenter menggunakan senter mancis dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah.

Selanjutnya Warso meminta tolong kepada tetangga dan mengamankan Haris. Tak lama berselang, Tim Inafis Polresta Deliserdang turun kelokasi melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara. Guna pemeriksaan, Haris diboyong ke komando sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus SIk ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) pagi membenarkan korban ditemukan tewas akibat dipukul pakai cangkul oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek, korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi diatas mata dan belakang telinga sebelah kanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, barang bukti satu buah cangkul, satu buah centong nasi turut diamankan. Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/