30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Mangkir Lagi, JR Dijemput Paksa

 JR Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bakal melakukan penjemputan paksa jika Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diserahkan ke Kejaksaan. Pasalnya, penyidik telah melakulan dua kali panggilan, namun JR Saragih tetap saja mangkir sehingga pelimpahan berkas tahap dua menjadi terkendala.

Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik telah melakukan panggilan kedua kepada JR Saragih. Namun dalam panggilan tersebut, JR Saragih mangkir dari panggilan. “Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (3/4).

Namun, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih. “Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa,” tegasnya.

Ditanya kapan surat pemanggilan ketiga tersebut dilayangkan, Nainggolan enggan menjawab. Yang jelas katanya, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu. “Nanti berkas P22-nya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” tegas Nainggolan.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengaku sampai sekarang dirinya dan pengacara JR yang lain belum dapat berkomunikasi dengan kader Partai Demokrat tersebut. “Sampai hari ini memang belum ada konfirmasi dari beliau. Saya rasa beliau masih ada kegiatan,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (3/4).

Dirinya juga mengaku, sampai kini belum ada menghubungi atau mengonfirmasi ihwal pemanggilan penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih. Termasuk membicarakan seperti apa langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan ke depan. “Belum, belum ada,” katanya.

Keterangan dari Gakkumdu Sumut, bahwa atas pemanggilan penyidik, JR Saragih diberi waktu seminggu ini untuk memenuhinya. Jika tak juga diindahkan pemanggilan kedua pada Kamis besok, maka penjemputan paksa bisa saja dilakukan untuk menghadirkan JR sebagai tersangka. “Oh ya sampai Kamis besok ya? Dalam minggu ini juga ya panggilan penyidik Gakkumdu itu?” ujar Hermansyah bernada tanya.

 JR Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bakal melakukan penjemputan paksa jika Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diserahkan ke Kejaksaan. Pasalnya, penyidik telah melakulan dua kali panggilan, namun JR Saragih tetap saja mangkir sehingga pelimpahan berkas tahap dua menjadi terkendala.

Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik telah melakukan panggilan kedua kepada JR Saragih. Namun dalam panggilan tersebut, JR Saragih mangkir dari panggilan. “Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (3/4).

Namun, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih. “Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa,” tegasnya.

Ditanya kapan surat pemanggilan ketiga tersebut dilayangkan, Nainggolan enggan menjawab. Yang jelas katanya, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu. “Nanti berkas P22-nya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” tegas Nainggolan.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengaku sampai sekarang dirinya dan pengacara JR yang lain belum dapat berkomunikasi dengan kader Partai Demokrat tersebut. “Sampai hari ini memang belum ada konfirmasi dari beliau. Saya rasa beliau masih ada kegiatan,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (3/4).

Dirinya juga mengaku, sampai kini belum ada menghubungi atau mengonfirmasi ihwal pemanggilan penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih. Termasuk membicarakan seperti apa langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan ke depan. “Belum, belum ada,” katanya.

Keterangan dari Gakkumdu Sumut, bahwa atas pemanggilan penyidik, JR Saragih diberi waktu seminggu ini untuk memenuhinya. Jika tak juga diindahkan pemanggilan kedua pada Kamis besok, maka penjemputan paksa bisa saja dilakukan untuk menghadirkan JR sebagai tersangka. “Oh ya sampai Kamis besok ya? Dalam minggu ini juga ya panggilan penyidik Gakkumdu itu?” ujar Hermansyah bernada tanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/