30 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

6 Tersangka Pemilik Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Langkat

TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Langkat berhasil ringkus 6tersangka pemilik narkoba dari tempat berbeda, dalam sepekan terakhir. Karena memiliki 162 amplop paket ganja kering siap diedarkan, Armansyah alias “Si Mbah” (34) berhasil ditangkap dari kediamannya di Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Langkat

“Menangkap team Reskrim Polsek P.Brandan. Ganja itu dimasukan kedalam ratusan amplop kertas warna coklat,” kata Kapolsek P Brandan AKP PS Simbolon kepada Medya Jumat (7/2).

Demikian ditambahkan Kapolsek Stabat AKP B Girsang yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka membawa sabu. Keduanya masing Irfan Agustian als Miranda (26), warga Dusun V Jalan Harapan Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai dan Apen Purnomo alias Venny (20) warga Lingkungan Bantenan Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu ( 9/2 )

Dikatakannya keduanya ditangkap Polisi saat berada di Dusun XI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat. Dari tangan keduanya ditemukan bukti satu bungkus plastik klip bening warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah BK 6815 PAQ, dan satu unit handphone Merk Oppo A1K.

Sedangkan, Sabtu (8/2) sebelumnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka masing-masing Budiman (65) klwarga Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan Jumal Suparman (49) warga yang sama diduga memiliki sabu seberat 6,3 gram siap edar.

Dari hasil tangkapan itu Polisi menyita barang bukti sebuah bong beserta kaca, mancis berwarna biru dan shabu seberat 6.3 gram yang berada dalam sebuah plastik

Demikian Kapolsek Salapian AKP A Harahap meringkus Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) warga warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

“ Tersangka memiliki ganja seberat 500 gram. Tersangka ditangkap di Dusun 3 Desa Pamah,” kata AKP Adi Alfian.

Ketika Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad membenarkan keberhasilan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut. (ily/btr)

TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Langkat berhasil ringkus 6tersangka pemilik narkoba dari tempat berbeda, dalam sepekan terakhir. Karena memiliki 162 amplop paket ganja kering siap diedarkan, Armansyah alias “Si Mbah” (34) berhasil ditangkap dari kediamannya di Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Langkat

“Menangkap team Reskrim Polsek P.Brandan. Ganja itu dimasukan kedalam ratusan amplop kertas warna coklat,” kata Kapolsek P Brandan AKP PS Simbolon kepada Medya Jumat (7/2).

Demikian ditambahkan Kapolsek Stabat AKP B Girsang yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka membawa sabu. Keduanya masing Irfan Agustian als Miranda (26), warga Dusun V Jalan Harapan Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai dan Apen Purnomo alias Venny (20) warga Lingkungan Bantenan Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu ( 9/2 )

Dikatakannya keduanya ditangkap Polisi saat berada di Dusun XI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat. Dari tangan keduanya ditemukan bukti satu bungkus plastik klip bening warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah BK 6815 PAQ, dan satu unit handphone Merk Oppo A1K.

Sedangkan, Sabtu (8/2) sebelumnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka masing-masing Budiman (65) klwarga Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan Jumal Suparman (49) warga yang sama diduga memiliki sabu seberat 6,3 gram siap edar.

Dari hasil tangkapan itu Polisi menyita barang bukti sebuah bong beserta kaca, mancis berwarna biru dan shabu seberat 6.3 gram yang berada dalam sebuah plastik

Demikian Kapolsek Salapian AKP A Harahap meringkus Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) warga warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

“ Tersangka memiliki ganja seberat 500 gram. Tersangka ditangkap di Dusun 3 Desa Pamah,” kata AKP Adi Alfian.

Ketika Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad membenarkan keberhasilan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut. (ily/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru