MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih sekaitan penetapan 14 tersangka yang baru merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“Kita berharap KPK mampu bekerja profesional, jangan karena adanya pengaruh intervensi dari kelompok atau kekuatan tertentu lalu nanti penanganannya jalan ditempat atau tebang pilih,” kata Praktisi Hukum Eka Putra Zakran kepada Sumut Pos, Minggu (9/2).
Pasalnya kata Eka, hingga kini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah KPK masih lembaga hukum extraordinery atau biasa-biasa saja. Lebih-lebih setelah UU KPK direvisi, ada yang namanya Dewan Pengawas.
“Pada prinsipnya sebagai masyarakat, hukum kita tentu menghormati semua proses dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak para tersangka yaitu tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innoccence). Artinya tidak ada pemidaan sebelum ada suatu keputusan yang tetap dari pengadilan,” katanya.
Akan tetapi hal yang menjadi penting ialah, sambung dia, tentu diharapkan jika memang 14 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu secara faktual hukum memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup. “Yang artinya proses hukum yang baik dan benar harus berjalan. Intinya jangan pula nanti prosesnya tebang pilih. Itu harapan kita,” katanya.
Menurutnya hal ini lebih kepada dukungan moril kepada lembaga antirasuah dala. upaya penegakan hukum agar tegak dan berkeadilan. “Dulukan jilid I sudah ditahan KPK secara berjamaah, tapi kelihatannya kan menggantung ini dan tidak tuntas. Makanya yang kedua ini kita harapkan hukum menjadi panglima, sehingga terang, jelas dan tuntas semuanya,” pungkasnya.
Sementara dari arena Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan Sumut, Sabtu (8/2), partai banteng moncong putih menyatakan siap memberi bantuan hukum terhadap kadernya yang diduga tersandung persoalan hukum. Seperti diketahui, dari 14 tersangka yang diumumkan KPK baru-baru ini, salah satunya adalah Japorman Saragih selaku Ketua PDI Perjuangan Sumut.
“Partai memberikan dukungan dalam upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi melalui dari berbagai bentuk pencegahan,” ujar Sekjen DPP PDIP menjawab wartawan.
Meskipun begitu kata Hasto, pihaknya akan mendampingi Japorman Saragih dalam bentuk bantuan hukum, mengingat sosok Japorman dinilai sebagai politisi senior yang pada orde baru banyak membantu partai menghadapi rezim otoriter. “Kami akan membantu memberikan advokasi, atau bantuan,” ujar dia.
Proses hukum di KPK, lanjut dia, akan dihormati oleh DPP PDIP. Bahkan, Hasto menyebut PDIP akan memberikan dukungan dalam upaya menghadirkan kekuasaan yang bebas korupsi.
Setelah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, dalam kasus ini KPK sebelumnya memberi sinyal bakal melakukan pemeriksaan lanjutan ke para pimpinan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga sebagai penyalur dana untuk menyuap 64 mantan legislator. “Pengembangan berikutnya tentu dipertimbangkan setelah selesai perkara tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri via pesan WhatsApp menjawab wartawan, Selasa (4/2).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas penahanan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut. “KPK akan fokus dulu menyelesaikan berkas perkara ke 14 tersangka tersebut,” ucapnya.
KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut. Namun suap berkaitan dengan empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD TA 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar. KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.
Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan tersangka yakni; Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. (prn/btr)