28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Penganiayaan Ormas Dilimpahkan ke Kejaksaan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 tersangka kasus penganiayaan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) AL UOIS dan sejumlah barang bukti dilimpahkan pihak Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (9/2) di jalan SM Raja, Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyatakan berkas perkara ke-8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Maka telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

“Karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti ,” jelas Iptu Arwin Jumat (10/2) di Mapolres Labuhanbatu.

Adapun para tersangkan yang dilimpahkan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.

Iptu Arwin juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke – 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lebih lanjut dikatakan, Arwin, kronologis penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Minggu 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 01.30 wib. Pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station terletak di jalan Tugu Juang, Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Pelapor guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru. Dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam, dan saat pelapor bersama teman temannya berada di Komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara Pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,

Setelah terjadi keributan mulut tiba-tiba para penjaga Brother Station menyerang Pelapor bersama teman temannya, sehingga Pelapor korban bersama rekannya mengalami luka.

Akibat kejadian tersebut Pelapor beserta temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022 atas nama pelapor Dedek Samodra. Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut
melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku.

“Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” tandas Arwin. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 tersangka kasus penganiayaan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) AL UOIS dan sejumlah barang bukti dilimpahkan pihak Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (9/2) di jalan SM Raja, Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyatakan berkas perkara ke-8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Maka telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

“Karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti ,” jelas Iptu Arwin Jumat (10/2) di Mapolres Labuhanbatu.

Adapun para tersangkan yang dilimpahkan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.

Iptu Arwin juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke – 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lebih lanjut dikatakan, Arwin, kronologis penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Minggu 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 01.30 wib. Pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station terletak di jalan Tugu Juang, Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Pelapor guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru. Dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam, dan saat pelapor bersama teman temannya berada di Komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara Pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,

Setelah terjadi keributan mulut tiba-tiba para penjaga Brother Station menyerang Pelapor bersama teman temannya, sehingga Pelapor korban bersama rekannya mengalami luka.

Akibat kejadian tersebut Pelapor beserta temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022 atas nama pelapor Dedek Samodra. Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut
melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku.

“Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” tandas Arwin. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/