MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV, Rio Andrian Simatupang (30), ditangkap petugas Polsek Medan Timur dari kawasan Jalan Pendidikan/AR Hakim, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Penangkapan Rio dikarenakan mengancam terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Retno Anggraini (28) Warga Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat Kecamatan Medan Timur menggunakan softgun karena berselisih paham.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, semula pelaku tengah melintas di Jalan Pendidikan/AR Hakim dengan mengendarai mobilnya. Secara kebetulan, personel yang tengah berpatroli juga melintas di jalan yang sama.
“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi korban yang melaporkan kasus pengancaman penodongan menggunakan softgun. Selanjutnya, personel memberhentikan laju kendaraan pelaku dan kemudian menggeledah mobilnya setelah sebelumnya menunjukkan surat penangkapan,” ujar Arifin, Senin (9/3).
Dari hasil penggeledahan, sebut Arifin, ditemukan satu pucuk softgun model revolver dari dalam mobilnya. Karena itu, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum. “Korban melaporkan pelaku pada Senin (2/3) pekan lalu. Dalam laporannya, korban mengaku telah diancam oleh pelaku karena berselesih paham,” jelasnya.
Arifin menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa softgun dan melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya,” tandas Arifin. (ris/btr)