31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dugaan Korupsi Kontribusi PDAM Tirtanadi: Dewas Terkesan Buang Badan

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprovsu masih terus bergulir di Polda Sumut. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Iqbal terkesan ‘buang badan’. Namun demikian, Iqbal mengakui kalau pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi.

Tambahnya, hasil laporan itupun disampaikan kepada Pemrovsu. “Itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemprovsu, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan kan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan melalui sambung seluler, Senin (9/3)

Disinggung apakah Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemprovsu hingga muncul adanya dugaan kasus korupsi. Iqbal, tidak membantahnya. Namun ia menyarankan agar wartawan meminta penjelasan terkait hal ini ke Direksi PDAM.

“Bukan tidak tahu (PAD yang kurang disetorkan), jadi mungkin begini saja nanti bisa konfirmasi ke direksi atau ke satker, bahwa kan itu PAD-nya kan tahun 2018. Jadi, pembayaran PAD itu belum bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya koordinasi ke direksi ya,” ujarnya singkat sambil menutup sambung selulernya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. “Harus diusut tuntas,” ujarnya, Rabu (4/3).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor Rp20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprovsu masih terus bergulir di Polda Sumut. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Iqbal terkesan ‘buang badan’. Namun demikian, Iqbal mengakui kalau pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi.

Tambahnya, hasil laporan itupun disampaikan kepada Pemrovsu. “Itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemprovsu, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan kan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan melalui sambung seluler, Senin (9/3)

Disinggung apakah Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemprovsu hingga muncul adanya dugaan kasus korupsi. Iqbal, tidak membantahnya. Namun ia menyarankan agar wartawan meminta penjelasan terkait hal ini ke Direksi PDAM.

“Bukan tidak tahu (PAD yang kurang disetorkan), jadi mungkin begini saja nanti bisa konfirmasi ke direksi atau ke satker, bahwa kan itu PAD-nya kan tahun 2018. Jadi, pembayaran PAD itu belum bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya koordinasi ke direksi ya,” ujarnya singkat sambil menutup sambung selulernya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. “Harus diusut tuntas,” ujarnya, Rabu (4/3).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor Rp20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/