MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irwandi alias Iwan (36) dituntut Jaksa selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah, lantaran menjadi kurir sabu seberat 200 gram, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Sabrina, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Irwandi selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan hakim ketua M Ali Tarigan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dikutip dari surat dakwaan, pada 14 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menjumpai Ajo (belum tertangkap) di depan showroom Asrama Haji Medan.
Kemudian, Ajo memberikan kepada terdakwa berupa 1 buah bungkusan plastik putih berisikan 2 bungkus plastik sabu yang dibalut dengan kertas nasi coklat.
Terdakwa diminta untuk mengantarkan sabu tersebut, ke SPBU Simpang Simalingkar Jalan Jamin Ginting Medan, dengan upah Rp300 ribu.
Selanjutnya, setelah beberapa menit sampai ditempat yang diperintahkan, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, petugas dari Ditres Narkoba Poldasu menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang dibalut dalam kertas nasi.
Terdakwa dan barang bukti, kemudian dibawa ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan. (man/btr)