25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Curi 22 Gram Emas, Dijatah Cuma Rp300 Ribu, Kawan pun Dibunuh

“Kami gak tau pasti bang apa permasalahan yang membuat Oge membunuh suamiku ini bang. Lihatlah, kami ditinggal pergi sama suamiku. Anak kami 2 orang masih kecil-kecil, gak ikhlas aku kematian suamiku kayak gini bang, gak ikhlas aku. Lihat aja dia nanti kalau udah keluar dari sel,” ungkap Fitri geram.

Usai mendapatkan kabar pembunuhan itu, Polsek Sunggal melakukan olah TKP di rumah Dedi. Berselang 3 jam, Oge akhirnya diciduk di Jalan Gajah Mada, saat hendak naik bus PMTOH tujuan Aceh, tempat tinggal kekasihnya.

Pengakuan Oge, dia terpaksa membunuh Dedi lantaran sakit hati dengan pembagian hasil penjualan barang curian berupa emas 22 gram dan uang Rp 2 juta. Itu mereka curi dari rumah Zulham warga Desa Paya Geli, Senin (6/4) lalu.

“Pelaku sakit hati kepada korban lantaran jatah pembagian hasil pencurian yang mereka lakukan Senin kemarin tidak merata. Pelaku sendiri hanya mendapatkan Rp 300 ribu dari korban, sehingga membuatnya dendam dan berniat untuk menghabisi nyawa korban,” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono.

Oge yang merasa tidak puas dengan pembagian yang dianggapnya tidak merata tersebut, sakit hati. Dia berencana membunuh Dedi dengan membawa pisau dari rumahnya dan dikantongi di celana belakangnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit pisau di rel kereta api dekat Komplek TD Pardede yang dibuang pelaku saat melarikan diri usai membunuh korban.

Tak hanya itu, usai dilakukannya pengembangan, bungsu dari 3 bersaudara ini pun mengaku pernah mencuri 1 unit sepeda motor satria FU dan menjualnya di daerah Paya Geli. “Pelaku juga pernah mencuri sepeda motor dan menjualnya di daerah Paya Geli,” terang Aldi.

Sementara, dalam paparan Oge dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun. “Tersangka kita jerat dengan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun,” pungkas Aldi.(mag2/trg)

“Kami gak tau pasti bang apa permasalahan yang membuat Oge membunuh suamiku ini bang. Lihatlah, kami ditinggal pergi sama suamiku. Anak kami 2 orang masih kecil-kecil, gak ikhlas aku kematian suamiku kayak gini bang, gak ikhlas aku. Lihat aja dia nanti kalau udah keluar dari sel,” ungkap Fitri geram.

Usai mendapatkan kabar pembunuhan itu, Polsek Sunggal melakukan olah TKP di rumah Dedi. Berselang 3 jam, Oge akhirnya diciduk di Jalan Gajah Mada, saat hendak naik bus PMTOH tujuan Aceh, tempat tinggal kekasihnya.

Pengakuan Oge, dia terpaksa membunuh Dedi lantaran sakit hati dengan pembagian hasil penjualan barang curian berupa emas 22 gram dan uang Rp 2 juta. Itu mereka curi dari rumah Zulham warga Desa Paya Geli, Senin (6/4) lalu.

“Pelaku sakit hati kepada korban lantaran jatah pembagian hasil pencurian yang mereka lakukan Senin kemarin tidak merata. Pelaku sendiri hanya mendapatkan Rp 300 ribu dari korban, sehingga membuatnya dendam dan berniat untuk menghabisi nyawa korban,” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono.

Oge yang merasa tidak puas dengan pembagian yang dianggapnya tidak merata tersebut, sakit hati. Dia berencana membunuh Dedi dengan membawa pisau dari rumahnya dan dikantongi di celana belakangnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit pisau di rel kereta api dekat Komplek TD Pardede yang dibuang pelaku saat melarikan diri usai membunuh korban.

Tak hanya itu, usai dilakukannya pengembangan, bungsu dari 3 bersaudara ini pun mengaku pernah mencuri 1 unit sepeda motor satria FU dan menjualnya di daerah Paya Geli. “Pelaku juga pernah mencuri sepeda motor dan menjualnya di daerah Paya Geli,” terang Aldi.

Sementara, dalam paparan Oge dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun. “Tersangka kita jerat dengan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun,” pungkas Aldi.(mag2/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/