27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pengedar Ekstasi Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Niko Ramadhan, terdakwa pengedar pil ekstasi di Karaoke Stroom menjalani sidang vonis, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niko Ramadhan (26) tak bisa berkata-kata saat dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/4).

Dalam amar putusannya, terdakwa Niko Ramadhan dinyatakan bersalah karena mengedarkan 89 butir pil ekstasi di Karaoke Stroom.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Niko Ramadhan dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan dipidana 3 bulan kurungan,” ucap hakim Ferri Sormin.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

“Kamu diberi waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusannya ini,” kata Ferri Sormin kepada terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Niko Ramadhan bersama Ade Novi Syahputra, Mawar Lismanto dan Nur Edi Syahputra (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, 9 Oktober 2018.

“Berawal dari penangkapan terdakwa Ade Novi Syahputra (sudah vonis terpisah), yang didapat darinya dua bungkus plastik bersikan 50 dan 39 butir pil ekstasi warna pink,” sebut jaksa.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Polda Sumut, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya, yakni Mawar Lismanto.

Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, Mawar Lismanto berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi/Abadi, Komplek Tasbi I Blok SS Nomor 54, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Tepatnya di depan rumah terdakwa.

“Disita dari Mawar Lismanto barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastic kecil warna putih yang berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 50 butir,” jelas jaksa.

Ditempat yang sama, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Niko Ramadhan di dalam rumahnya. Dari situ, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta, yang merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Nur Edi Syahputra, yang dibelinya seharga Rp80 ribu.

“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nur Edi Syahputra di Jalan Listrik Medan, tepatnya di dalam karaoke Stroom. Disita darinya barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp1 juta,” tandas JPU. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Niko Ramadhan, terdakwa pengedar pil ekstasi di Karaoke Stroom menjalani sidang vonis, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niko Ramadhan (26) tak bisa berkata-kata saat dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/4).

Dalam amar putusannya, terdakwa Niko Ramadhan dinyatakan bersalah karena mengedarkan 89 butir pil ekstasi di Karaoke Stroom.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Niko Ramadhan dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan dipidana 3 bulan kurungan,” ucap hakim Ferri Sormin.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

“Kamu diberi waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusannya ini,” kata Ferri Sormin kepada terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Niko Ramadhan bersama Ade Novi Syahputra, Mawar Lismanto dan Nur Edi Syahputra (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, 9 Oktober 2018.

“Berawal dari penangkapan terdakwa Ade Novi Syahputra (sudah vonis terpisah), yang didapat darinya dua bungkus plastik bersikan 50 dan 39 butir pil ekstasi warna pink,” sebut jaksa.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Polda Sumut, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya, yakni Mawar Lismanto.

Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, Mawar Lismanto berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi/Abadi, Komplek Tasbi I Blok SS Nomor 54, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Tepatnya di depan rumah terdakwa.

“Disita dari Mawar Lismanto barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastic kecil warna putih yang berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 50 butir,” jelas jaksa.

Ditempat yang sama, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Niko Ramadhan di dalam rumahnya. Dari situ, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta, yang merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Nur Edi Syahputra, yang dibelinya seharga Rp80 ribu.

“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nur Edi Syahputra di Jalan Listrik Medan, tepatnya di dalam karaoke Stroom. Disita darinya barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp1 juta,” tandas JPU. (man/ala)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/