30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pengemplang Pajak Rp450 M Dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta, Karutan Tidak Tahu Husin Dilimpahkan

no picture

MEDAN, SUMUPOS.CO – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, melimpahkan Husin (45) pengusaha pengemplang pajak Rp450 miliar ke Rutan Tanjunggusta. Kabarnya pelimpahan tersebut lantaran jumlah tahanan di dalam sel sudah melebihi kapastitas.

Kabar ini dibenarkan Dir Tahti Polda Sumut, AKBP AE Hutabarat. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (8/4) lalu.

“Benar, kita sudah kita kirim ke Rutan dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,” katanya, Selasa (9/4).

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi wartawan melalui selularnya mengaku belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta pada Senin (8/4) kemarin.

“Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,”ujarnya.

Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditres Krimsus Polda Sumut. Husin diamankan sejak Kamis (4/4) malam.

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra yang ditanyai bagaimana modus pengemplangan pajak yang dilakukan Husin kala itu tak berkomentar banyak. Rony mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Ditjen Pajak.

“Kalau soal itu, bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,” terang Fariza.

Mengenai pengemplang pajak apa dan berapa besarannya sehingga Husin harus ditangkap, Fariza menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu.

Ia menyatakan sebenarnya ini bukan pengemplang pajak, melainkan ada transaksi yang tidak sesuai.

“Tapi, saya juga belum mengetahui transaksi apa yang tidak sesuai itu. Sejauh ini saya masih mengetahui itu saja bang. Nanti kita kabari lagi bang,” ujarnya. (dvs/ala)

no picture

MEDAN, SUMUPOS.CO – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, melimpahkan Husin (45) pengusaha pengemplang pajak Rp450 miliar ke Rutan Tanjunggusta. Kabarnya pelimpahan tersebut lantaran jumlah tahanan di dalam sel sudah melebihi kapastitas.

Kabar ini dibenarkan Dir Tahti Polda Sumut, AKBP AE Hutabarat. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (8/4) lalu.

“Benar, kita sudah kita kirim ke Rutan dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,” katanya, Selasa (9/4).

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi wartawan melalui selularnya mengaku belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta pada Senin (8/4) kemarin.

“Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,”ujarnya.

Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditres Krimsus Polda Sumut. Husin diamankan sejak Kamis (4/4) malam.

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra yang ditanyai bagaimana modus pengemplangan pajak yang dilakukan Husin kala itu tak berkomentar banyak. Rony mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Ditjen Pajak.

“Kalau soal itu, bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,” terang Fariza.

Mengenai pengemplang pajak apa dan berapa besarannya sehingga Husin harus ditangkap, Fariza menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu.

Ia menyatakan sebenarnya ini bukan pengemplang pajak, melainkan ada transaksi yang tidak sesuai.

“Tapi, saya juga belum mengetahui transaksi apa yang tidak sesuai itu. Sejauh ini saya masih mengetahui itu saja bang. Nanti kita kabari lagi bang,” ujarnya. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/