26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Caleg Nasdem Siantar Dituding Menipu

IST/SUMUT POS
POSE: Purnama Silalahi, korban penipuan caleg Nasdem Siantar berpose di samping mobilnya.

Evi Yanti Mesliana Sianipar (46), oknum Calon Legislatif DPRD Siantar diduga melalukan penipuan dengan modus kenal dengan pejabat di lingkup Kementerian Hukum dan Ham.

EVI Yanti yang maju dari Partai Nasdem nomor urut enam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dua yakni Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba, telah meraup uang korban hingga Rp54 juta, 27 November 2018.

Purnama pun telah melaporkan kejadian ini ke Polres Siantar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/IV/2019/SU/STR pada 1 April 2019.

Purnama Silalahi (59) korban penipuan mengaku, pelaku Evi berjanji dapat memindahkan saudaranya dari Lapas Jambi ke Lapas Kota Pematangsiantar.

Purnama mengaku, pelaku datang ke rumahnya bersama dengan suami pelaku untuk meminta dukungan suara.

Ketika berbincang-bincang dengan pelaku, Purnama menceritakan keluhan tentang pemindahan nara pidana. Sontak, pelaku mengaku-ngaku kenal dekat dengan pejabat Kemenkumham.

“Nanti bisa saya urus ke Kanwil, ke Dirjen dan lainnya. Itu katanya, tetapi janji itu tak kunjung terwujud,” ujarnya, Selasa (9/4).

Purnama menjelaskan, pelaku berjanji dapat merealisasikan perpindahan itu pada Desember 2018. Mengingat janji tak terpenuhi, Purnama Silalahi memutuskan meminta uang itu dikembalikan.

Namun, pelaku mengaku uang itu sudah dikembalikan kepada suaminya. Tetapi, suami pelaku tidak tahu dimana keberadaanya.

Menurut Purnama, pengembalian uang harusnya tidak kepada siapapun kecuali dirinya. “Siapa yang memberikan uang maka harus kepada yang memberikan uang itulah dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Nasdem Sumut, Iskandar ST yang dikonfirmasi Sumut Pos via Whatsapp tidak memberi jawaban. (trm/ala)

IST/SUMUT POS
POSE: Purnama Silalahi, korban penipuan caleg Nasdem Siantar berpose di samping mobilnya.

Evi Yanti Mesliana Sianipar (46), oknum Calon Legislatif DPRD Siantar diduga melalukan penipuan dengan modus kenal dengan pejabat di lingkup Kementerian Hukum dan Ham.

EVI Yanti yang maju dari Partai Nasdem nomor urut enam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dua yakni Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba, telah meraup uang korban hingga Rp54 juta, 27 November 2018.

Purnama pun telah melaporkan kejadian ini ke Polres Siantar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/IV/2019/SU/STR pada 1 April 2019.

Purnama Silalahi (59) korban penipuan mengaku, pelaku Evi berjanji dapat memindahkan saudaranya dari Lapas Jambi ke Lapas Kota Pematangsiantar.

Purnama mengaku, pelaku datang ke rumahnya bersama dengan suami pelaku untuk meminta dukungan suara.

Ketika berbincang-bincang dengan pelaku, Purnama menceritakan keluhan tentang pemindahan nara pidana. Sontak, pelaku mengaku-ngaku kenal dekat dengan pejabat Kemenkumham.

“Nanti bisa saya urus ke Kanwil, ke Dirjen dan lainnya. Itu katanya, tetapi janji itu tak kunjung terwujud,” ujarnya, Selasa (9/4).

Purnama menjelaskan, pelaku berjanji dapat merealisasikan perpindahan itu pada Desember 2018. Mengingat janji tak terpenuhi, Purnama Silalahi memutuskan meminta uang itu dikembalikan.

Namun, pelaku mengaku uang itu sudah dikembalikan kepada suaminya. Tetapi, suami pelaku tidak tahu dimana keberadaanya.

Menurut Purnama, pengembalian uang harusnya tidak kepada siapapun kecuali dirinya. “Siapa yang memberikan uang maka harus kepada yang memberikan uang itulah dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Nasdem Sumut, Iskandar ST yang dikonfirmasi Sumut Pos via Whatsapp tidak memberi jawaban. (trm/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/