25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dipecat Tidak Hormat, Eks Pengurus Yayasan Gugat Ephorus HKBP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ephorus HKBP Pdt Darwin Lumbantobing digugat Romein Manalu, karena tidak terima diberhentikan secara tidak hormat sebagai salah satu pengurus yayasan. Hal ini terungkap pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/11).

Sidang perdana tersebut, pihak tergugat yakni Ephorus HKBP Pdt Darwin Lumbantobing tidak hadir, sehingga Ketua Majelis Hakim Sariana, dengan hakim anggota Erin Tua Damanik dan Janterson Sinaga serta panitera pengganti Simon Sembiring, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (19/12).

Sementara penggugat, Romein Manalu yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya, Nurdin Sipayung dan Jimmy Albertinus. Menurut sekretaris pribadi Ephorus, Pdt Alter Siahaan yang dihubungi wartawan, Kamis (22/11) mengatakan, perkara tersebut sudah terdaftar di PN Medan dengan register Nomor 739/Pdt.G/2018/PN.Mdn, tertanggal 30 Oktober 2018.

Dia merasa Ephorus bertindak sewenang-wenang memberhentikan mereka. Padahal pengurus yayasan sudah memajukan RS HKBP Balige. Apalagi di dalam akta Yayasan Kesehatan HKBP dan AD/ART, tidak ada nomenklatur memberhentikan secara tidak hormat.

Menurut penggugat, pemberhentian yang dilakukan itu karena Ephorus menganggap pengurus yayasan telah mengangkat dan melantik Direktur RS HKBP Balige tidak sesuai mekanisme.

Padahal menurut Romein, mereka sebagai pengurus yayasan sudah melakukannya sesuai akta pendirian dan AD/ART yayasan. Atas dasar itulah, dia sebagai salah seorang pengurus yayasan menggugat Ephorus.

Dikatakannya, pengurus yayasan diangkat berdasarkan SK No 30/SKYHKBP/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015, oleh Ephorus waktu itu Pdt WTP Simarmata.

Kemudian, Ephorus baru, Pdt Dr Darwin Lumbantobing menetapkan pengurus yayasan ini yang dituangkan dalam SK No 527/L08/VI/2017, tertanggal 13 Juni 2017. Tergugat yang juga sebagai ketua pembina yayasan kesehatan meminta pengurus yayasan merekrut calon direktur RS HKBP Balige menggantikan Suryadi Panjaitan yang sudah menjadi kepala RSU Pirngadi Medan.

Karena, berdasarkan pasal 14 akta pendirian, tentang tugas dan kewenangan pengurus yayasan kesehatan HKBP, ayat (1) huruf e, disebutkan, “yayasan mengangkat dan memberhentikan direktur dan kepala kesehatan lainnya setelah mendapat persetujuan pembina”. Kemudian yayasan mengangkat dan melantik Sabam Johansen MT Simatupang MPH menjadi Direktur RS HKBP Balige, 19 Juni 2018 di Medan.

Pengangkatan dan pelantikan tersebut kata penggugat, sudah mendapat persetujuan dari salah satu pembina, yakni Pdt Dr David F Sibuea MTh (Sekjen HKBP) yang ikut menghadiri pelantikan dan membubuhkan tanda tangan berita acara.

Akan tetapi, tergugat mengeluarkan SK pembatalan pengangkatan dan pelantikan direktur RS HKBP, 2 Juli 2018 dengan alasan tidak sesuai mekanisme. Kemudian, melarang Sabam MT Simatupang melakukan tindakan operasional di RS HKBP Balige.

“Pengurus yayasan sempat meminta waktu secara khusus untuk bertemu Ephorus untuk membicarakan tentang RS HKBP Balige. Namun alangkah terkejutnya kami, 2 Oktober 2018, tergugat memberhentikan dengan tidak hormat penggugat dan pengurus lainnya dari pengurus yayasan.

Pemberhentian sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan akta pendirian Yayasan Kesehatan HKBP Nomor 31 tertanggal 19 Mei 2009 dan AD/ART yayasan keksehatan,” papar Romein.

Lebih lanjut dikatakannya, pengurus yayasan yang semuanya adalah jemaat HKBP tidak meminta-minta agar mereka menjadi pengurus yayasan. Tapi pucuk pimpinan HKBP meminta mereka mengurusi yayasan kesehatan untuk mengembalikan kejayaan RS HKBP Balige yang sudah lama terpuruk. Di tangan pengurus yayasan, harapan itu terwujud. RS HKBP Balige berubah menjadi rumah sakit berstandar nasional.

“Dengan menghimpun donatur, RS HKBP Balige jadi mewah, IGD dibangun dengan biaya Rp 6 miliar. Lengkap dengan ICU dewasa dan anak, sistem komputerasasi yang terkoneksi ke setiap ruangan, membangun kamar jenazah, kantor yayasan, kamar VIP yang mewah, perawat, bidan dan dokter spesialis yang lengkap. Sehingga RS HKBP Balige kembali menjadi rumah sakit rujukan pasien se Tapanuli Raya, Tabagsel dan Nias seperti pada 1960-an. ,” ungkapnya. (prn/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ephorus HKBP Pdt Darwin Lumbantobing digugat Romein Manalu, karena tidak terima diberhentikan secara tidak hormat sebagai salah satu pengurus yayasan. Hal ini terungkap pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/11).

Sidang perdana tersebut, pihak tergugat yakni Ephorus HKBP Pdt Darwin Lumbantobing tidak hadir, sehingga Ketua Majelis Hakim Sariana, dengan hakim anggota Erin Tua Damanik dan Janterson Sinaga serta panitera pengganti Simon Sembiring, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (19/12).

Sementara penggugat, Romein Manalu yang hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya, Nurdin Sipayung dan Jimmy Albertinus. Menurut sekretaris pribadi Ephorus, Pdt Alter Siahaan yang dihubungi wartawan, Kamis (22/11) mengatakan, perkara tersebut sudah terdaftar di PN Medan dengan register Nomor 739/Pdt.G/2018/PN.Mdn, tertanggal 30 Oktober 2018.

Dia merasa Ephorus bertindak sewenang-wenang memberhentikan mereka. Padahal pengurus yayasan sudah memajukan RS HKBP Balige. Apalagi di dalam akta Yayasan Kesehatan HKBP dan AD/ART, tidak ada nomenklatur memberhentikan secara tidak hormat.

Menurut penggugat, pemberhentian yang dilakukan itu karena Ephorus menganggap pengurus yayasan telah mengangkat dan melantik Direktur RS HKBP Balige tidak sesuai mekanisme.

Padahal menurut Romein, mereka sebagai pengurus yayasan sudah melakukannya sesuai akta pendirian dan AD/ART yayasan. Atas dasar itulah, dia sebagai salah seorang pengurus yayasan menggugat Ephorus.

Dikatakannya, pengurus yayasan diangkat berdasarkan SK No 30/SKYHKBP/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015, oleh Ephorus waktu itu Pdt WTP Simarmata.

Kemudian, Ephorus baru, Pdt Dr Darwin Lumbantobing menetapkan pengurus yayasan ini yang dituangkan dalam SK No 527/L08/VI/2017, tertanggal 13 Juni 2017. Tergugat yang juga sebagai ketua pembina yayasan kesehatan meminta pengurus yayasan merekrut calon direktur RS HKBP Balige menggantikan Suryadi Panjaitan yang sudah menjadi kepala RSU Pirngadi Medan.

Karena, berdasarkan pasal 14 akta pendirian, tentang tugas dan kewenangan pengurus yayasan kesehatan HKBP, ayat (1) huruf e, disebutkan, “yayasan mengangkat dan memberhentikan direktur dan kepala kesehatan lainnya setelah mendapat persetujuan pembina”. Kemudian yayasan mengangkat dan melantik Sabam Johansen MT Simatupang MPH menjadi Direktur RS HKBP Balige, 19 Juni 2018 di Medan.

Pengangkatan dan pelantikan tersebut kata penggugat, sudah mendapat persetujuan dari salah satu pembina, yakni Pdt Dr David F Sibuea MTh (Sekjen HKBP) yang ikut menghadiri pelantikan dan membubuhkan tanda tangan berita acara.

Akan tetapi, tergugat mengeluarkan SK pembatalan pengangkatan dan pelantikan direktur RS HKBP, 2 Juli 2018 dengan alasan tidak sesuai mekanisme. Kemudian, melarang Sabam MT Simatupang melakukan tindakan operasional di RS HKBP Balige.

“Pengurus yayasan sempat meminta waktu secara khusus untuk bertemu Ephorus untuk membicarakan tentang RS HKBP Balige. Namun alangkah terkejutnya kami, 2 Oktober 2018, tergugat memberhentikan dengan tidak hormat penggugat dan pengurus lainnya dari pengurus yayasan.

Pemberhentian sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan akta pendirian Yayasan Kesehatan HKBP Nomor 31 tertanggal 19 Mei 2009 dan AD/ART yayasan keksehatan,” papar Romein.

Lebih lanjut dikatakannya, pengurus yayasan yang semuanya adalah jemaat HKBP tidak meminta-minta agar mereka menjadi pengurus yayasan. Tapi pucuk pimpinan HKBP meminta mereka mengurusi yayasan kesehatan untuk mengembalikan kejayaan RS HKBP Balige yang sudah lama terpuruk. Di tangan pengurus yayasan, harapan itu terwujud. RS HKBP Balige berubah menjadi rumah sakit berstandar nasional.

“Dengan menghimpun donatur, RS HKBP Balige jadi mewah, IGD dibangun dengan biaya Rp 6 miliar. Lengkap dengan ICU dewasa dan anak, sistem komputerasasi yang terkoneksi ke setiap ruangan, membangun kamar jenazah, kantor yayasan, kamar VIP yang mewah, perawat, bidan dan dokter spesialis yang lengkap. Sehingga RS HKBP Balige kembali menjadi rumah sakit rujukan pasien se Tapanuli Raya, Tabagsel dan Nias seperti pada 1960-an. ,” ungkapnya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/