MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Ditnarkoba Polda Sumut. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memimpin langsung pemusnahan itu.
Orang nomor dua di Polda Sumut ini mengatakan, paparan ini merupakan hasil tangkapan dari Desember 2018 sampai Maret 2019 dengan tersangka sebanyak 85 orang.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan sebanyak 162,56 Kilogram dan yang dimusnahkan sebanyak 160,71 Kilogram.
“Jadi sabu sebanyak 1,85 Kilogram disisihkan untuk labfor dan barang bukti. Sedangkan untuk ganja sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor.
Sementara itu, untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram, pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir.
Di saat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Diskotik Titanic Frog. Sebab menurutnya, hasil penyelidikan waitres dan pengelola kompak mengedarkan ekstasi disana.
“Ini sedang diselidiki siapa pemasoknya,” ungkap Hendri di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (9/4).
“Keterlibatan pemiliknya belum kita temukan, apakah dia mengetahui atau tidak. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan ke waitress yang menjual,” sambungnya.
Perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini menyebut, pihaknya akan bersikap dengan menyurati Pemko Medan Binjai agar menertibkan tempat hiburan malam itu.
“Kita minta diberi sanksi dan ditertibkan soal perijinannya. Karena setelah kami cek, ijin keramaian bahkan ijin usaha diskotik itu tidak ada karena berdiri di tanah garapan,” sebut Hendri.
Seperti diketahui, Diskotik Titanic Frog dirazia petugas Ditnarkoba Polda Sumut, Minggu (7/4) dini hari. Dari lokasi, petugas mengamankan 52 orang yang diduga terlibat narkoba. (dvs/ala)