27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Wanita dan Waria Kompak Rampok Motor

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I dan teman wanitanya Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran, diamankan petugas Polsek Medan Baru.

Seorang wanita dan pria kemayu ini diamankan dari rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan, Jumat (5/4) lalu. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan keduanya.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujarnya, Selasa (9/4).

Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menemui teman perempuannya untuk meminjam uang.

“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.

“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Martuasah.

Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.

“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (trm/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I dan teman wanitanya Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran, diamankan petugas Polsek Medan Baru.

Seorang wanita dan pria kemayu ini diamankan dari rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan, Jumat (5/4) lalu. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan keduanya.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujarnya, Selasa (9/4).

Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menemui teman perempuannya untuk meminjam uang.

“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.

“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Martuasah.

Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.

“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (trm/ala)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/