MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW (35). Tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019, ditahan karena merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
“Saat menjalani pemeriksaan, pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka EW didampingi penasihat hukumnya,” ujar Kajari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Jumat (7/5) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik pidsus melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta penasihat hukumnya, penggeledahan dilakukan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut,” jelasnya.
Setelah pelaksanaan penggeledahan, penyidik membawa tersangka ke Rutan Wanita Tanjunggusta Medan untuk dilakukan penahanan.
“Sebelum membawa tersangka ke Rutan Wanita Tanjunggusta Medan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Kota Medan,” pungkasnya. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW (35). Tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019, ditahan karena merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
“Saat menjalani pemeriksaan, pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka EW didampingi penasihat hukumnya,” ujar Kajari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Jumat (7/5) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik pidsus melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta penasihat hukumnya, penggeledahan dilakukan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut,” jelasnya.
Setelah pelaksanaan penggeledahan, penyidik membawa tersangka ke Rutan Wanita Tanjunggusta Medan untuk dilakukan penahanan.
“Sebelum membawa tersangka ke Rutan Wanita Tanjunggusta Medan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Kota Medan,” pungkasnya. (man/azw)