33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Prajurit Lantamal I Gagalkan Penyeludupan 88 Ekor Ayam Jago Asal Thailand

PAPARKAN: Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid memaparkan unggas-unggas selundupan dari Thailand hasil tangkapan Tim F1QR.
FACHRIL/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal – I), berhasil menggagalkan penyelundupan 88 ekor ayam jago dari Thailand. Unggas senilai ratusan juta itu diamankan di Perairan Aceh Tamiang.

Ayam-ayam diangkut menggunakan kapal kayu tonase 10 GT. Selain barangbukti ayam, petugas juga mengamankan 2 orang awak kapal.

Keduanya masing-masing, FH alias Izal (24) dan AA alias Lambak (17). Kedua pelaku merupakan warga Kampung Baru, Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Terungkapnya penyelundupan ayam jago dari Thailand ini, berawal dari informasi masyarakat,” ujar Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid dalam paparannya kepada media, Rabu (7/8).

Informasi itu langsung dikembangkan di lapangan. Tim F1QR melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang patroli di Perairan Aceh.

“Kita mengintai ini ada lebih kurang satu bulan. Ada beberapa kali kita intai tapi gagal, karena petugas mengintai pakai kapal patroli,” jelas Danlantamal didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan.

“Tapi kita terus lakukan pengintaian menggunakan kapal kayu. Akhirnya berhasil kita tangkap,” sambungnya.

Proses penyelundupan ini, kata Abdul Rasyid, sebelumnya diangkut dengan kapal nelayan berukuran 40 GT. Dari tengah laut, barang selundupan ini dilansir dengan 5 kapal kecil ukuran 10 GT. Akhirnya, salah satu kapal berhasil diamanakan.

“Untuk kasus ini, kita masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kita sebenarnya lebih mengutamakan pencegahan, ini kita lakukan bersama instansi lainnya khusunya untuk pengamanan di Selat Malaka,” ungkap Abdul Rasyid.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan melimpahkan hewan unggas ke Karantina Hewan. Karena dikhawatirkan adanya bibit penyakit yang disebar dari ayam tersebut.

“Ayam ini akan segera kita limpahkan ke Karantina untuk dicek kesehatannya. Tersangka yang kita amankan telah melanggar Pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,” jelas jenderal bintang satu ini.

Di tempat yang sama, Kabid Karantina Hewan, Widodo mengatakan, pihaknya akan mengecek kesehatan ayam tersebut. Untuk tindaklanjut hewan ini bisa saja dilakukan penitipan atau pemusnahan.

“Untuk tersangka telah melanggar tindakan pidana karantina, untuk hukuman bisa dijerat sampai 3 tahun penjara. Tapi bila dielaborasikan dengan instansi lain, maka hukumam tersangka bisa lebih berat,” terangnya.(fac/ala)

PAPARKAN: Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid memaparkan unggas-unggas selundupan dari Thailand hasil tangkapan Tim F1QR.
FACHRIL/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal – I), berhasil menggagalkan penyelundupan 88 ekor ayam jago dari Thailand. Unggas senilai ratusan juta itu diamankan di Perairan Aceh Tamiang.

Ayam-ayam diangkut menggunakan kapal kayu tonase 10 GT. Selain barangbukti ayam, petugas juga mengamankan 2 orang awak kapal.

Keduanya masing-masing, FH alias Izal (24) dan AA alias Lambak (17). Kedua pelaku merupakan warga Kampung Baru, Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Terungkapnya penyelundupan ayam jago dari Thailand ini, berawal dari informasi masyarakat,” ujar Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid dalam paparannya kepada media, Rabu (7/8).

Informasi itu langsung dikembangkan di lapangan. Tim F1QR melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang patroli di Perairan Aceh.

“Kita mengintai ini ada lebih kurang satu bulan. Ada beberapa kali kita intai tapi gagal, karena petugas mengintai pakai kapal patroli,” jelas Danlantamal didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan.

“Tapi kita terus lakukan pengintaian menggunakan kapal kayu. Akhirnya berhasil kita tangkap,” sambungnya.

Proses penyelundupan ini, kata Abdul Rasyid, sebelumnya diangkut dengan kapal nelayan berukuran 40 GT. Dari tengah laut, barang selundupan ini dilansir dengan 5 kapal kecil ukuran 10 GT. Akhirnya, salah satu kapal berhasil diamanakan.

“Untuk kasus ini, kita masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kita sebenarnya lebih mengutamakan pencegahan, ini kita lakukan bersama instansi lainnya khusunya untuk pengamanan di Selat Malaka,” ungkap Abdul Rasyid.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan melimpahkan hewan unggas ke Karantina Hewan. Karena dikhawatirkan adanya bibit penyakit yang disebar dari ayam tersebut.

“Ayam ini akan segera kita limpahkan ke Karantina untuk dicek kesehatannya. Tersangka yang kita amankan telah melanggar Pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,” jelas jenderal bintang satu ini.

Di tempat yang sama, Kabid Karantina Hewan, Widodo mengatakan, pihaknya akan mengecek kesehatan ayam tersebut. Untuk tindaklanjut hewan ini bisa saja dilakukan penitipan atau pemusnahan.

“Untuk tersangka telah melanggar tindakan pidana karantina, untuk hukuman bisa dijerat sampai 3 tahun penjara. Tapi bila dielaborasikan dengan instansi lain, maka hukumam tersangka bisa lebih berat,” terangnya.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/