26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Peningkatan Jalan di Kisaran, Wadir CV Dewi Karya Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS – Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution dituntut 2 tahun penjara. Warga Asahan ini, dinilai terbukti melakukan korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Kisaran dengan kerugian negara Rp232 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sofia Damanik dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 junto (jo) Pasal 18, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ferry Syahputra Nasution dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp232 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Ferry tahun 2013 ditunjuk sebagai penyedia jasa, dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Ruas Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD & DAK TA 2013.

Dalam pekerjaan itu, turut bersamanya, Sofian selaku Pengawas Lapangan Bukhori (almarhum), M Wasit Musa selaku PPTK (penuntutan terpisah) dan Suparno selaku PPK.

Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Asahan terdapat salah satu kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD&DAK TA 2013 sebesar Rp700.000.000.

Untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Nomor Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur tanggal 8 Juli 2013 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp690.800.000.

Terdakwa dalam hal ini, memiliki tanggungjawab memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang jasa.

Namun, berdasarkan surat Berita Acara Kemajuan Kegiatan Nomor: 369/BAKK/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 19 September 2013 menyatakan bahwa presentase pekerjaan CV Dewi Karya masih 0 persen dan pihak CV Dewi Karya melalui terdakwa, selaku kontraktor berhak menerima pembayaran 30 persen dari harga kontrak yaitu sebesar Rp207.240.000.

Terdakwa sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur TA 2013, tidak segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak.

Dimana hal tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Wakil Direktur CV Dewi Karya sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 66.3/SP/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 tanggal 10 Juli 2013, di mana sampai dengan waktu berakhirnya pekerjaan yaitu tanggal 7 November 2013 pihak CV Dewi Karya belum melaksanakan pekerjaan sehingga oleh PPK, CV Dewi Karya dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pekerjaan.

Atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan CV Dewi Karya, melalui terdakwa dan terdakwa lainnya, ditemukan kerugian keuangan negara Rp232.212.385,37. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS – Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution dituntut 2 tahun penjara. Warga Asahan ini, dinilai terbukti melakukan korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Kisaran dengan kerugian negara Rp232 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sofia Damanik dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 junto (jo) Pasal 18, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ferry Syahputra Nasution dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp232 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Ferry tahun 2013 ditunjuk sebagai penyedia jasa, dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Ruas Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD & DAK TA 2013.

Dalam pekerjaan itu, turut bersamanya, Sofian selaku Pengawas Lapangan Bukhori (almarhum), M Wasit Musa selaku PPTK (penuntutan terpisah) dan Suparno selaku PPK.

Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Asahan terdapat salah satu kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD&DAK TA 2013 sebesar Rp700.000.000.

Untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Nomor Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur tanggal 8 Juli 2013 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp690.800.000.

Terdakwa dalam hal ini, memiliki tanggungjawab memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang jasa.

Namun, berdasarkan surat Berita Acara Kemajuan Kegiatan Nomor: 369/BAKK/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 19 September 2013 menyatakan bahwa presentase pekerjaan CV Dewi Karya masih 0 persen dan pihak CV Dewi Karya melalui terdakwa, selaku kontraktor berhak menerima pembayaran 30 persen dari harga kontrak yaitu sebesar Rp207.240.000.

Terdakwa sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur TA 2013, tidak segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak.

Dimana hal tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Wakil Direktur CV Dewi Karya sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 66.3/SP/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 tanggal 10 Juli 2013, di mana sampai dengan waktu berakhirnya pekerjaan yaitu tanggal 7 November 2013 pihak CV Dewi Karya belum melaksanakan pekerjaan sehingga oleh PPK, CV Dewi Karya dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pekerjaan.

Atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan CV Dewi Karya, melalui terdakwa dan terdakwa lainnya, ditemukan kerugian keuangan negara Rp232.212.385,37. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/