30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Saksi Frans Beratkan Briptu Ismi Cs

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara Briptu Idran Ismi Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (9/5), dalam agenda pemeriksaan saksi. Saksi kali ini, adalah teman Iqbal yang juga ikut disekap Frans.

Dalam kesaksiannya, keterangan Frans tak jauh beda dengan keterangan saksi Iqbal, dimana mereka awalnya bertujuh dibawa Briptu Ismi Cs dari Karaoke Diamond Hotel Terisia Tanjung Balai ke Hotel Sapadia Kota Siantar dan selanjutnya ke Halai Hotel Deli Serdang, terakhir kembali lagi ke Hotel Sapadia.

Disana, mereka dipaksa ikut tanpa mereka diberikan untuk menanyakan alasan apa mereka dibawa. Selain itu, mereka dianiaya dan disekap. Frans juga menyatakan, bahwa saat itu Iqbal dipaksa untuk menandatangani surat pertanyaan mengakui perbuatan telah memberikan sogokan kepada Kapoldasu Rp150 juta, dan menyatakan dengan akal sehat menyerakan Mobil Pajero Sport BK 1750 ZJ kepada Briptu Ismi.

“Selain itu juga, dipaksa untuk berbicara seperti itu dengan diajari oleh Briptu Ismi,” ujarnya.

Frans mengaku, bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh ibu Iqbal, dia juga menyaksikannya, selain Briptu Izmi Cs juga ada pria yang berinisial RS, diduga adalah komplotan Briptu Ismi Cs.

Usai memberikan kesaksinya, Frans merasa kesal dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Briptu Ismi Cs, M Irsyad Lubis SH, karena pertanyaan banyak tidak berkaitan dengan inti kasus yang telah dikatakan klien pengacara tersebut, sehingga membuat saksi keberatan menjawab pertanyaan Irsyad.

Bahkan, dalam kekesalannya tersebut Frans sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat menjawab pertanyaan Irsyad, sehingga membuat Majelis Hakim Martua Sagala SH marah kepada saksi dan meminta saksi untuk sopan dalam perjalanan sidang, baik dalam menjawab pertanyaan penasehat Hukum.

“Kamu sopan ya, kamu punya hak untuk tidak menjawab,” tegas hakim kepada saksi yang merupakan eks anggota Polri itu.

Adapun pertanyaan Irsyad yang dikesalkan Frans, mengenai Briptu Ismi beberapa waktu masih sebagai personel Polri, Briptu Ismi hanya disuruh wajib apel saja, dan mengenai julukan Briptu Ismi sebagai Harimau Polda dan Bad Boy di Poldasu, serta petanyaan mengenai selama Briptu Ismi selama ini telah banyak memberantas peredaran narkoba.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut juga dikesalkan oleh hakim, sebab selain pertanyaan tersebut, Irsyad kerap melakukan kesimpulan sendiri yang menyudutkan seorang saksi.

Selain Frans yang memeberikan saksi, salah seorang korban yang juga disekap oleh Briptu Ismi Cs, Angga Syaputra juga memberikan kesaksiannya, yang tak jauh berbeda dengan kesaksian Frans dan Iqbal.

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ini, Majelis Hakim Martua Sagala menutup sidang, dan akan melanjutnya kembali Senin (16/6), masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (mag-01/smg)

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara Briptu Idran Ismi Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (9/5), dalam agenda pemeriksaan saksi. Saksi kali ini, adalah teman Iqbal yang juga ikut disekap Frans.

Dalam kesaksiannya, keterangan Frans tak jauh beda dengan keterangan saksi Iqbal, dimana mereka awalnya bertujuh dibawa Briptu Ismi Cs dari Karaoke Diamond Hotel Terisia Tanjung Balai ke Hotel Sapadia Kota Siantar dan selanjutnya ke Halai Hotel Deli Serdang, terakhir kembali lagi ke Hotel Sapadia.

Disana, mereka dipaksa ikut tanpa mereka diberikan untuk menanyakan alasan apa mereka dibawa. Selain itu, mereka dianiaya dan disekap. Frans juga menyatakan, bahwa saat itu Iqbal dipaksa untuk menandatangani surat pertanyaan mengakui perbuatan telah memberikan sogokan kepada Kapoldasu Rp150 juta, dan menyatakan dengan akal sehat menyerakan Mobil Pajero Sport BK 1750 ZJ kepada Briptu Ismi.

“Selain itu juga, dipaksa untuk berbicara seperti itu dengan diajari oleh Briptu Ismi,” ujarnya.

Frans mengaku, bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh ibu Iqbal, dia juga menyaksikannya, selain Briptu Izmi Cs juga ada pria yang berinisial RS, diduga adalah komplotan Briptu Ismi Cs.

Usai memberikan kesaksinya, Frans merasa kesal dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Briptu Ismi Cs, M Irsyad Lubis SH, karena pertanyaan banyak tidak berkaitan dengan inti kasus yang telah dikatakan klien pengacara tersebut, sehingga membuat saksi keberatan menjawab pertanyaan Irsyad.

Bahkan, dalam kekesalannya tersebut Frans sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat menjawab pertanyaan Irsyad, sehingga membuat Majelis Hakim Martua Sagala SH marah kepada saksi dan meminta saksi untuk sopan dalam perjalanan sidang, baik dalam menjawab pertanyaan penasehat Hukum.

“Kamu sopan ya, kamu punya hak untuk tidak menjawab,” tegas hakim kepada saksi yang merupakan eks anggota Polri itu.

Adapun pertanyaan Irsyad yang dikesalkan Frans, mengenai Briptu Ismi beberapa waktu masih sebagai personel Polri, Briptu Ismi hanya disuruh wajib apel saja, dan mengenai julukan Briptu Ismi sebagai Harimau Polda dan Bad Boy di Poldasu, serta petanyaan mengenai selama Briptu Ismi selama ini telah banyak memberantas peredaran narkoba.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut juga dikesalkan oleh hakim, sebab selain pertanyaan tersebut, Irsyad kerap melakukan kesimpulan sendiri yang menyudutkan seorang saksi.

Selain Frans yang memeberikan saksi, salah seorang korban yang juga disekap oleh Briptu Ismi Cs, Angga Syaputra juga memberikan kesaksiannya, yang tak jauh berbeda dengan kesaksian Frans dan Iqbal.

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ini, Majelis Hakim Martua Sagala menutup sidang, dan akan melanjutnya kembali Senin (16/6), masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (mag-01/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/