28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pelaku Penggelapan Sepedamotor Ditangkap, Modusnya Minta Diantar

Awang Darmawan
Awang Darmawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Barat meringkus Awang Darmawan (35) pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor milik Puspita Indah Hasibuan (26) warga Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Awang ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Perjuangan Gang Tabah Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore (7/6) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus pelaku minta antar kepada korbannya, terjadi di seputaran Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Juniadi, Selasa (7/6).

Afdhal menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi, Sabtu (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka Awang datang ke rumah korban dan meminta untuk mengantarkannya ke Jalan Mesjid Pulo Brayan Kota.

Tanpa rasa curiga karena sudah mengenal pelaku, korban lalu mengantarkannya dengan mengendarai Honda Vario BK 3807 ADY. Namun, sesampai di tempat yang dituju ternyata korban disuruh turun dan menunggu sebentar. “Sampai satu jam lebih ditunggu korban, pelaku tak datang-datang. Bahkan, saat dihubungi nomor ponsel pelaku ternyata tak aktif. Korban lalu memutuskan pulang ke rumahnya,” terang Afdhal.

Keesokan harinya, sambung dia, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Saat dihubungi kembali nomor seluler pelaku nonaktif. Korban akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Barat. “Korban membuat laporan pengaduan ke kita (LP/140/VI/2020/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MDN BARAT). Dari laporan korban, personel melakukan penyelidikan ke lapangan hingga kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan,” beber Afdhal

Ia menambahkan, setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban digadaikan kepada rekannya bersinisial Hr Rp1,8 juta.”Personel lalu mengejar Hr dan mengamankannya lalu dibawa ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)

Awang Darmawan
Awang Darmawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Barat meringkus Awang Darmawan (35) pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor milik Puspita Indah Hasibuan (26) warga Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Awang ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Perjuangan Gang Tabah Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore (7/6) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus pelaku minta antar kepada korbannya, terjadi di seputaran Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Juniadi, Selasa (7/6).

Afdhal menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi, Sabtu (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka Awang datang ke rumah korban dan meminta untuk mengantarkannya ke Jalan Mesjid Pulo Brayan Kota.

Tanpa rasa curiga karena sudah mengenal pelaku, korban lalu mengantarkannya dengan mengendarai Honda Vario BK 3807 ADY. Namun, sesampai di tempat yang dituju ternyata korban disuruh turun dan menunggu sebentar. “Sampai satu jam lebih ditunggu korban, pelaku tak datang-datang. Bahkan, saat dihubungi nomor ponsel pelaku ternyata tak aktif. Korban lalu memutuskan pulang ke rumahnya,” terang Afdhal.

Keesokan harinya, sambung dia, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Saat dihubungi kembali nomor seluler pelaku nonaktif. Korban akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Barat. “Korban membuat laporan pengaduan ke kita (LP/140/VI/2020/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MDN BARAT). Dari laporan korban, personel melakukan penyelidikan ke lapangan hingga kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan,” beber Afdhal

Ia menambahkan, setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban digadaikan kepada rekannya bersinisial Hr Rp1,8 juta.”Personel lalu mengejar Hr dan mengamankannya lalu dibawa ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/