28 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Sidang Pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dituntut seumur hidup. Tuntutan yang sama diberikan kepada dua eksekutor, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Parada Situmorang menilai Zuraida Cs terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menyatakan menuntut terdakwa, Zuraida Hanum dengan pidana selama seumur hidup,” ucap Parada di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni pembunuhan yang direncanakan dengan matang dan sangat keji serta melukai perasaan keluarga korban. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Parada Situmorang kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Disebutkan JPU, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dituntut seumur hidup. Tuntutan yang sama diberikan kepada dua eksekutor, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Parada Situmorang menilai Zuraida Cs terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menyatakan menuntut terdakwa, Zuraida Hanum dengan pidana selama seumur hidup,” ucap Parada di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni pembunuhan yang direncanakan dengan matang dan sangat keji serta melukai perasaan keluarga korban. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Parada Situmorang kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Disebutkan JPU, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/