MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 kilogram (kg) dan empat tersangka.
Kepala BNNP Provinsi Sumut, Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut, Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat, yakni pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. “Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain,” ujar Toga, di Pelataran Gedung BNNP Sumut, Kamis (9/6).
Atas informasi tersebut, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan.
“Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu-sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur, yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor,” paparnya.
Ia menerangkan bahwa, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor ponsel pengirim dan penerima,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, sambung Toga, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. “Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kg sabu, ke Palembang seberat 1 kg dan Surabaya seberat 5 kg,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. “Kita mengamankan dua tersangka berinisial M, warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai dan RJ, warga Jalan Pembangunan Menteng, Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK2742AEA, di Jalan Karya Kasih Medan,” imbuhnya.
Setelah diinterogasi, jelasnya, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu. “Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN, warga Jalan Medan-Binjai,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Toga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. “Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 kg sabu,” terangnya.
Tidak sampai disitu, tambahnya lagi, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.
“Total ada empat tersangka dan sabu 32 kg, dengan rincian 24 kg dari rumah tersangka, 3 kg dari cargo Bandara Kualanamu dan 5 kg dari cargo bandara di Surabaya,” tegasnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. “Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjunggusta untuk menjemput 40 kg sabu di Tanjungbalai. Kemudian 40 kg ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (dwi/azw)