31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Jessica Terancam Hukuman Mati!

FOTO: dok/jpnn.com Jessica Kumala Wongso.
FOTO: dok/jpnn.com
Jessica Kumala Wongso.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso pasal 340 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

“Oleh karena tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman di atas lima maka wajib didampingi pengacara,” tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, Sabtu (30/1).

Seperti diketahui pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Hingga kini penyidik masih memeriksa Jessica. Belum diputuskan apakah Jessica akan langsung ditahan atau tidak. “Nanti akan kami pertimbangkan. Ada 1 x 24 jam setelah penangkapan,” tegas Khrisna.

20 SAKSI DAN 6 AHLI MENJERAT JESSICA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan pihaknya begitu yakin dengan penetapan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Keyakinan itu, karena penyidik sudah mengantong 20 keterangan saksi dan enam ‎Keterangan ahli untuk menjerat Jessica atas kematian Mirna.

Semua keterangan itu, sudah disingkronkan dengan masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“‎Kami konsultasi dengan Kejati itu akan kami penuhi alat bukti. Keterangan saksi kami miliki banyak ada 20. Kemudian keterangan ahli ada 6,‎” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (30/1).

Dia memaparkan, pihaknya masih terus menambahkan keterangan ahli untuk menguatkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

Lebih jauh, selain keterang saksi dan ahli, Krishna mengaku mengantongi dokumen surat dan petunjuk lain. Krishna nampaknya optimis dengan hasil yang diperolehnya itu.

‎”Sudah kami miliki beberapa petunjuk atau barang bukti yang kesesuaiannya satu sama lain berkaitan. Kemudian ada salah satu krusial dari keterangan saksi,” ujarnya.

Kendati demikian, Krishna enggan memaparkan secara detail keterangan saksi krusial yang menunjukkan bahwa Jessica lah pembunuh Mirna.

“‎Masalah substansi penyidikan jangn ditanya karena ini masih berjalan. Nanti dibuka di pengadilan. Kalau yang normatif sudah dibuka,” terang dia. (mg4/boy/jpnn)

FOTO: dok/jpnn.com Jessica Kumala Wongso.
FOTO: dok/jpnn.com
Jessica Kumala Wongso.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso pasal 340 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

“Oleh karena tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman di atas lima maka wajib didampingi pengacara,” tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, Sabtu (30/1).

Seperti diketahui pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Hingga kini penyidik masih memeriksa Jessica. Belum diputuskan apakah Jessica akan langsung ditahan atau tidak. “Nanti akan kami pertimbangkan. Ada 1 x 24 jam setelah penangkapan,” tegas Khrisna.

20 SAKSI DAN 6 AHLI MENJERAT JESSICA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan pihaknya begitu yakin dengan penetapan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Keyakinan itu, karena penyidik sudah mengantong 20 keterangan saksi dan enam ‎Keterangan ahli untuk menjerat Jessica atas kematian Mirna.

Semua keterangan itu, sudah disingkronkan dengan masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“‎Kami konsultasi dengan Kejati itu akan kami penuhi alat bukti. Keterangan saksi kami miliki banyak ada 20. Kemudian keterangan ahli ada 6,‎” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (30/1).

Dia memaparkan, pihaknya masih terus menambahkan keterangan ahli untuk menguatkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

Lebih jauh, selain keterang saksi dan ahli, Krishna mengaku mengantongi dokumen surat dan petunjuk lain. Krishna nampaknya optimis dengan hasil yang diperolehnya itu.

‎”Sudah kami miliki beberapa petunjuk atau barang bukti yang kesesuaiannya satu sama lain berkaitan. Kemudian ada salah satu krusial dari keterangan saksi,” ujarnya.

Kendati demikian, Krishna enggan memaparkan secara detail keterangan saksi krusial yang menunjukkan bahwa Jessica lah pembunuh Mirna.

“‎Masalah substansi penyidikan jangn ditanya karena ini masih berjalan. Nanti dibuka di pengadilan. Kalau yang normatif sudah dibuka,” terang dia. (mg4/boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/