TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Upaya pelarian Muhammad Riski Pratama (19), berakhir di Dumai, Provinsi Riau, Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan terhadap Sugianti (23), warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Serdang Bedagai (Sergai), yang ditemukan membusuk di ladang ubi Dusun I Desa Kutabaru, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, Selasa (6/6) sore itu, diamankan petugas dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku diamankan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau tepatnya di Simpang Kawasan Industri Dumai, Rabu (7/6) sore. Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan kepada petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan timah panas di kedua kakinya,” kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Rudianto J Silalahi di halaman Mapolres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Jumat (9/6)
Menurut Kasat Reskrim AKP Rudianto J Silalahi, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu unit handphone merek Vivo Y12S dengan kerugian material sebesar Rp25 juta, dimana satu unit sepeda motor Vario BK 3046 NAV milik korban belum ditemukan. Sedangkan motif pembunuhan adalah faktor ekonomi,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah mayat korban ditemukan di ladang ubi, dalam kondisi membusuk. Penemuan mayat korban ini membuat heboh, sehingga korban akhirnya diketahui bernama Sugianti, warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Serdang Bedagai (Sergai).
Menurut suami korban, Diky Suhendra (27), istrinya telah menghilang sejak dua minggu lalu usai berpamitan kerja. Selama dua minggu, Suhendra mencoba mencari keberadaan istrinya tetapi tidak diketemukan. “Ketika heboh penemuan mayat perempuan di kebun ubi milik warga, kami mendatangi lokasi. Setelah melihat ciri ciri pada mayat tersebut, ternyata itu jenazah istri saya,” ungkap Suhendra.
Menurut pengakuan tersangka, Muhammad Riski Pratama, pada Bulan Mei lalu, dia membuat lowongan kerja sebagai baby sitter di akun media sosialnya. Korban Sugianti yang membaca lowongan kerja tersebut merasa tertarik, lalu menanyakan soal pekerjaan tersebut melalui pesan inbox kepada pelaku.
Empat hari berselang, tepatnya tanggal 22 Mei 2023, korban dan pelaku akhirnya bertemu. Dengan mengendarai sepeda motor Vario BK 3046 NAV, korban datang ke rumah pelaku di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi untuk melihat lokasi kerjanya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diajak masuk ke rumah. Mereka hanya berdua di dalam rumah tersebut. Namun, ada warga yang melihat pelaku dan korban berduaan di dalam rumah, menegur dan menyuruh agar korban keluar dari rumah itu.
Setelah korban pergi, tak lama berselang pelaku juga pergi dengan berjalan kaki. Namun saat ia melintas di Jalan Taman Bahagia, tepatnya di kawasan rel kereta api Makam Pahlawan Kota Tebingtinggi, dia melihat korban sedang duduk di atas sepeda motornya. Lantas dia pun menghampiri.
Sempat berbincang, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju Kota Pematangsiantar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor korban. Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Kota Tebingtinggi. Pelaku pun membawa korban ke ladang ubi milik warga di Dusun I Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Serdang Bedagai.
“Saya membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan alasan ingin mengambil buah manggis. Saat dia lengah, saya memitingnya dari belakang dengan tangan kanan sambil melakukan pelecehan terhadap korban. Setelah korban lemas, saya dudukkan dia lalu melilitkan tali tas ke leher korban sebanyak dua lilitan,” bebernya.
Setelah mengikat leher korban, pelaku kemudian mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone dan kunci sepeda motor. Setelah itu, dia pun membawa kabur sepeda motor korban ke Medan.
“Saya jual sepeda motornya di wilayah Belawan dengan harga Rp2 juta. Kemudian tanggal 2 Juni 2023, saya berangkat menuju Dumai untuk menghilangkan jejak. Dalam pelarian itu, saya selalu dihantui arwah korban,” akunya. (ian)