30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi IPAL di Sidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut jaksa 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman, di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut, yakni lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

“Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan uang pengganti tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati, menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut jaksa 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman, di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut, yakni lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

“Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan uang pengganti tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati, menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/