30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Selundupkan 6 Kg Sabu ke Indonesia, Dua WN Malaysia Ditangkap

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARKAN: Sebanyak 6 kg sabu beserta tersangka diperlihatkan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 kilogram (kg) sabu gagal diselundupkan melalui jalur laut di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia. Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua warga negara (WN) Malaysia.

“DUA WN Malaysia yang berhasil diamankan adalah YBL (55) dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.

Kata Atrial, penangkapan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bersama Polda Sumut serta Kanwil Bea dan Cukai.

Atrial menuturkan, barang haram tersebut nantinya akan diterima oleh tiga WN Indonesia yang diduga juga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Medan. Ketiganya pun turut diamankan polisi.

“Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29) warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan,” tuturnya.

Dijelaskan Atrial, YBL dan OCP ditangkap tim gabungan di perairan Gosong Sigunaguna, Serdang Bedagai (Sergai). Saat itu, keduanya berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian menemukan 6 kg sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia. “Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, OCP berperan sebagai tekong. Sedangkan YBL, bertugas menyiapkan dan mengatur serah-terima barang.

Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

“Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika itu ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Seituan, Medan Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Di kamar itu, ada RS istrinya AV. Kami turut mengamankannya karena diduga terlibat,” terang Atrial.

Menariknya, kata Atrial, AV ditugaskan oleh istrinya, RS, untuk mengamankan 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. Dirinya pun diupah Rp1 juta per bungkus sabu yang diterima.

“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP, tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp69.000, 100 plastik klip dan 1 paket sabu seberat 4 gram,” ucapnya.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, Sabtu (6/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat diamankan, SR mengaku bahwa dirinya disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap.

“Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta,” tambah Atrial.

“Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkas Kepala BNNP Sumut.(dvs/ala)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARKAN: Sebanyak 6 kg sabu beserta tersangka diperlihatkan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 kilogram (kg) sabu gagal diselundupkan melalui jalur laut di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia. Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua warga negara (WN) Malaysia.

“DUA WN Malaysia yang berhasil diamankan adalah YBL (55) dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.

Kata Atrial, penangkapan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bersama Polda Sumut serta Kanwil Bea dan Cukai.

Atrial menuturkan, barang haram tersebut nantinya akan diterima oleh tiga WN Indonesia yang diduga juga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Medan. Ketiganya pun turut diamankan polisi.

“Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29) warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan,” tuturnya.

Dijelaskan Atrial, YBL dan OCP ditangkap tim gabungan di perairan Gosong Sigunaguna, Serdang Bedagai (Sergai). Saat itu, keduanya berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian menemukan 6 kg sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia. “Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, OCP berperan sebagai tekong. Sedangkan YBL, bertugas menyiapkan dan mengatur serah-terima barang.

Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

“Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika itu ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Seituan, Medan Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Di kamar itu, ada RS istrinya AV. Kami turut mengamankannya karena diduga terlibat,” terang Atrial.

Menariknya, kata Atrial, AV ditugaskan oleh istrinya, RS, untuk mengamankan 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. Dirinya pun diupah Rp1 juta per bungkus sabu yang diterima.

“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP, tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp69.000, 100 plastik klip dan 1 paket sabu seberat 4 gram,” ucapnya.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, Sabtu (6/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat diamankan, SR mengaku bahwa dirinya disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap.

“Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta,” tambah Atrial.

“Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkas Kepala BNNP Sumut.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/