27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Anggota DPRD Sumut

Foto: kps/reza
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka anggota DPRD Sumatera Utara. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018). Kendati demikian, Febri tak menjelaskan lebih rinci identitas anggota DPRD Sumut tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (kps)

Foto: kps/reza
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka anggota DPRD Sumatera Utara. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018). Kendati demikian, Febri tak menjelaskan lebih rinci identitas anggota DPRD Sumut tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/