28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Izin Karaoke Suzuya Marelan Terancam Dicabut

rozi/sumut pos DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).
rozi/sumut pos
DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).

MARELAN, SUMUTPOS.CO-Pasca penggerebekan narkoba dan transaksi seks di karaoke keluarga Suzuya Marelan Plaza (SMP) yang diduga melibatkan oknum pekerjanya, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Bahkan, polisi dikabarkan akan memanggil Gunawan, pengelola karaoke terkait izin usaha tempat hiburan tersebut.

“Soal perizinan karaoke Suzuya Marelan Plaza, masih kita periksa untuk di dalami,” ungkap, Kompol Boy J Situmorang, Kapolsek Medan Labuhan, Minggu (9/8) kemarin.

Jika dari hasil pemeriksaan ada ditemukan pelanggaran perizinan, maupun surat izin yang belum lengkap, maka polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengambil langkah penindakan terhadap pengelola tempat hiburan tersebut.”Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, dan melayangkan surat terkait izin usaha tempat hiburan karaoke itu,” katanya.

Atas temuan narkoba, wanita-wanita muda dan pedagangan minuman keras (miras), lanjut Boy, masih mengembangkan kasusnya. Apalagi, adanya dugaan kalau barang bukti pil ekstasi yang disita polisi dari ruang KTV 06 dan KTV 29 itu diperoleh pengunjung melalui jasa oknum pekerja karaoke.”Dari 19 orang yang diamankan, 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang lainnya berstatus saksi. Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan,” cetus Boy.

Tempat hiburan karaoke di Suzuya Marelan Plaza (SMP) Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan sebelumnya digerebek polisi pada Sabtu (8/8) lalu. Dari tempat itu, petugas mengamankan 19 orang pria dan wanita berikut menyita 8 butir pil ekstasi, 1 paket sabu, 1 unit bong, uang Rp517.000 dan 1 unit timbangan digital.(rul/ila)

rozi/sumut pos DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).
rozi/sumut pos
DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).

MARELAN, SUMUTPOS.CO-Pasca penggerebekan narkoba dan transaksi seks di karaoke keluarga Suzuya Marelan Plaza (SMP) yang diduga melibatkan oknum pekerjanya, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Bahkan, polisi dikabarkan akan memanggil Gunawan, pengelola karaoke terkait izin usaha tempat hiburan tersebut.

“Soal perizinan karaoke Suzuya Marelan Plaza, masih kita periksa untuk di dalami,” ungkap, Kompol Boy J Situmorang, Kapolsek Medan Labuhan, Minggu (9/8) kemarin.

Jika dari hasil pemeriksaan ada ditemukan pelanggaran perizinan, maupun surat izin yang belum lengkap, maka polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengambil langkah penindakan terhadap pengelola tempat hiburan tersebut.”Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, dan melayangkan surat terkait izin usaha tempat hiburan karaoke itu,” katanya.

Atas temuan narkoba, wanita-wanita muda dan pedagangan minuman keras (miras), lanjut Boy, masih mengembangkan kasusnya. Apalagi, adanya dugaan kalau barang bukti pil ekstasi yang disita polisi dari ruang KTV 06 dan KTV 29 itu diperoleh pengunjung melalui jasa oknum pekerja karaoke.”Dari 19 orang yang diamankan, 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang lainnya berstatus saksi. Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan,” cetus Boy.

Tempat hiburan karaoke di Suzuya Marelan Plaza (SMP) Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan sebelumnya digerebek polisi pada Sabtu (8/8) lalu. Dari tempat itu, petugas mengamankan 19 orang pria dan wanita berikut menyita 8 butir pil ekstasi, 1 paket sabu, 1 unit bong, uang Rp517.000 dan 1 unit timbangan digital.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/