MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 terdakwa korupsi berjamaah pada pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 078441 Ladea Orahua di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, divonis berbeda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).
Kedelapan terdakwa masing-masing, Bazaro Ndraha alias Ama Nita selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua sekaligus sebagai Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra selaku Penanggungjawab P2S, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman selaku Ketua P2S, Junison Gulo alias Ama Coyan selaku Sekretaris P2S dan Monifao Telaumbanua alias Ama Anton selaku Bendahara P2S.
Kemudian, Misrin Lawolo alias Ama Rizky selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo alias Ama Defi selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua, dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).
“Mengadili, menghukum terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman, Junison Gulo alias Ama Coyan dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing selama 4 tahun,”ujar majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.
“Serta untuk tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua alias Ama Anton, Yesaya Gulo alias Ama Defi dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman dihukum masing-masing selama 3 tahun,” sambungnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak,” kata Mian.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Untuk para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan,” urai Mian Munte.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Untuk diketahui, hukuman para terdakwa lebih ringan beberapa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga yang dibacakan pada sidang dua pekan lalu.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun kedelapan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (man/han)